Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

KPK Dalami Dugaan Kasus THR di Cilacap Sebelum Panggil Forkopimda dan Kapolresta

Media Indonesia
18/3/2026 11:25
KPK Dalami Dugaan Kasus THR di Cilacap Sebelum Panggil Forkopimda dan Kapolresta
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan sebelum memanggil Kapolresta Cilacap maupun pihak lain dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Kami dalami dulu pokok konstruksi perkaranya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Hingga 17 Maret 2026, KPK diketahui belum melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam kasus yang menyeret Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Proses pendalaman masih difokuskan pada penyusunan dan penguatan konstruksi perkara.

"Pasca-KPK menetapkan tersangka dalam perkara ini, kami belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan konstruksi perkara," katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi operasi kesembilan sepanjang tahun 2026 dan ketiga selama bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah.

Sehari berselang, tepatnya 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan lain yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi awal perkara, Syamsul Auliya disebut menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari praktik tersebut. Dana itu direncanakan dialokasikan Rp515 juta untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum penangkapan dilakukan, jumlah yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik