Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penggeledahan dilakukan pada 13-15 Maret 2026 di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin (16/3).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah Kepala Dinas PUPRPKP, kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, serta rumah milik tersangka dan saksi yang terkait dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.
Sehari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK membawa bupati, wakil bupati, serta tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
KPK kemudian mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni:
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam penyidikan sementara, KPK menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sekitar 10% hingga 15% kepada sejumlah kontraktor. Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi masyarakat.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Ant/E-3)
KPK mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang mencapai Rp980 juta selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini sebagai sebuah bencana.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti rentetan Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini Bupati Rejang Lebong
Mengenal Septian Riki (Septian Andriki), aktivis Rejang Lebong yang mendedikasikan 13 tahun menjaga Rafflesia. Simak kisah inspiratif sang penjaga puspa langka.
KPK mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang mencapai Rp980 juta selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KPK menyita uang Rp756,8 juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Uang tersebut diduga berasal dari suap proyek dan untuk kebutuhan Lebaran.
KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap ijon proyek
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved