Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

KPK Sita Uang Rp1 Miliar terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong

Andhika Prasetyo
16/3/2026 12:18
KPK Sita Uang Rp1 Miliar terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
Bupati rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penggeledahan dilakukan pada 13-15 Maret 2026 di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin (16/3).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Penggeledahan Dilakukan di Banyak Lokasi

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah Kepala Dinas PUPRPKP, kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, serta rumah milik tersangka dan saksi yang terkait dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.

Sehari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK membawa bupati, wakil bupati, serta tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

5 Orang Jadi Tersangka

KPK kemudian mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni:

  • Muhammad Fikri Thobari (MFT) - Bupati Rejang Lebong
  • Hary Eko Purnomo (HEP) - Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
  • Irsyad Satria Budiman (IRS) - pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
  • Edi Manggala (EDM) - pihak swasta dari CV Manggala Utama
  • Youki Yusdiantoro (YK) - pihak swasta dari CV Alpagker Abadi

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam penyidikan sementara, KPK menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sekitar 10% hingga 15% kepada sejumlah kontraktor. Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi masyarakat.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Ant/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya