Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

KPK Sita Rp756 Juta dari OTT Bupati Rejang Lebong

Andhika Prasetyo
12/3/2026 07:37
KPK Sita Rp756 Juta dari OTT Bupati Rejang Lebong
Bupati rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita tim penyidik dalam rangkaian operasi tersebut.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Asep, uang ratusan juta rupiah tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda.

Sebanyak Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Kemudian, Rp357,6 juta ditemukan di dalam tas yang berada di rumah Hary. Sementara itu, Rp90 juta lainnya ditemukan di dalam koper di rumah seorang aparatur sipil negara di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, lembaga antirasuah tersebut juga mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

KPK kemudian merilis identitas para tersangka pada 11 Maret, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya