Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

KPK Ungkap Aksi Kejar-kejaran hingga Masuk Gang Sempit Warnai OTT Bupati Rejang Lebong

Rahmatul Fajri
11/3/2026 23:25
KPK Ungkap Aksi Kejar-kejaran hingga Masuk Gang Sempit Warnai OTT Bupati Rejang Lebong
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus dugaan suap ijon proyek. Aksi pengintaian tim di lapangan diwarnai upaya para tersangka terkait OTT Bupati Rejang Lebong mengelabui petugas melalui gang sempit hingga aksi kejar-kejaran mobil di jalanan Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengintaian bermula saat tim membuntuti Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo. Saat itu, Harry yang dibonceng motor oleh bawahannya, Santri Ghozali dicurigai membawa sebuah ransel berisi uang suap.

"Pihak-pihak ini sempat masuk ke jalan kecil atau gang hingga tim sempat kehilangan jejak. Namun, tim kembali menemukan keberadaan Harry setelah ia berganti kendaraan menggunakan mobil," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Petugas terus membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya melakukan penyergapan saat Harry bersama sejumlah pihak sedang berbuka puasa di sebuah restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu. Dalam penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB itu, tim mengamankan uang tunai senilai Rp310 juta.

Drama penangkapan berlanjut hingga tengah malam saat tim KPK melakukan pengejaran terhadap pihak swasta, Irsyad Satria Budiman. Aksi saling kejar mobil pun tak terhindarkan sebelum akhirnya Irsyad berhasil diamankan di wilayah Bengkulu pada pukul 23.30 WIB. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 13 orang dalam operasi tersebut, di mana 9 orang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Pasca pemeriksaan di Gedung Merah Putih, penyidik resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Kadis Harry Eko Purnomo, KPK juga menetapkan tiga pengusaha sebagai tersangka pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman (PT SMS), Edi Manggala (CV MU), dan Youko Yusdiantoro (CV AA).

Kasus suap  ijon  proyek ini diduga melibatkan nilai komitmen mencapai Rp980 juta dari berbagai paket pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2026. Aliran dana tersebut berasal dari proyek pembangunan pedestrian dan sports center senilai Rp9,8 miliar, proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar, serta proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar. Uang haram tersebut diduga diserahkan secara bertahap melalui sejumlah perantara ASN di Dinas PUPR-PKP. (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya