Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Bupati Rejang Lebong Disebut Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadan

Putri Rosmalia Octaviyani
11/3/2026 23:42
Bupati Rejang Lebong Disebut Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadan
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus dugaan suap Ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT). KPK menyebut MFT diduga menerima uang suap hingga Rp980 juta selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut berasal dari tiga pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.

Kronologi Aliran Dana Suap Selama Ramadhan

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026), Asep merinci tiga termin penerimaan uang yang masuk ke kantong Bupati melalui para perantara:

  • 26 Februari 2026: MFT menerima Rp330 juta (sekitar 3,4 persen dari nilai proyek Rp9,8 miliar) dari Edi Manggala (EDM) selaku pihak CV Manggala Utama. Uang ini diserahkan melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo (HEP), terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan pusat olahraga.
  • 6 Maret 2026: MFT menerima Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek Rp3 miliar) dari Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana. Penyerahan dilakukan melalui perantara ASN Dinas PUPRPKP berinisial SAG untuk proyek pekerjaan jalan.
  • 6 Maret 2026: Pada hari yang sama, MFT menerima Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek Rp11 miliar) dari Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi melalui perantara ASN berinisial REN. Dana ini terkait proyek penataan bangunan kawasan stadion sepakbola.

Sistem Ijon Proyek: Patokan Fee 10-15 Persen

Asep menjelaskan bahwa uang yang diterima selama bulan suci tersebut merupakan penyerahan awal atau ijon. KPK menemukan adanya kesepakatan commitment fee yang dipatok sebesar 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek.

"Jadi, ini pemberiannya bertahap. Jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya sampai pekerjaan selesai. Pembayarannya dilakukan per termin tergantung kemampuan keuangan masing-masing perusahaan," ujar Asep Guntur.

Sebelumnya pada 9 Maret 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong beserta 11 orang lainnya di Bengkulu terkait dugaan suap proyek lingkungan Pemkab.

Daftar 5 Tersangka Resmi KPK

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek tahun anggaran 2025-2026, lima tersangka yang terjerat bersama dengan OTT Bupati Rejang Lebong ini adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT); Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP); Swasta (PT Statika Mitra Sarana) Irsyad Satria Budiman (IRS); Swasta (CV Manggala Utama) Edi Manggala (EDM); Swasta (CV Alpagker Abadi) Youki Yusdiantoro (YK).

Para tersangka kini tengah menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi di Kabupaten Rejang Lebong tersebut. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya