Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

KPK Sita Rp756,8 Juta dari OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga untuk Kebutuhan Lebaran

Muhammad Ghifari A
11/3/2026 16:28
KPK Sita Rp756,8 Juta dari OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga untuk Kebutuhan Lebaran
KPK menyita uang Rp756,8 juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.(MI/Muhammad Ghifari A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari. Uang tersebut diduga terkait dengan penerimaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Barang bukti uang tunai tersebut turut ditampilkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang ratusan juta rupiah itu diduga diantaranya digunakan untuk kebutuhan Lebaran Fikri Thobari.

“Barang bukti dalam bentuk uang tunai yang diduga di antaranya untuk kebutuhan Lebaran saudara MFT,” kata Budi.

Uang yang disita terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dalam konferensi pers, terlihat uang tersebut disimpan di beberapa wadah, termasuk sebuah ransel berisi uang pecahan Rp100 ribu yang dikemas dalam plastik.

Selain itu, dari dalam tas yang sama juga ditemukan tiga amplop serta satu goodie bag yang berisi uang pecahan Rp100 ribu. Petugas juga memperlihatkan sebuah sling bag dan koper yang turut berisi uang tunai.

Menurut Budi, uang tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda saat operasi penindakan dilakukan.

“Ini diamankan di tiga lokasi. Pertama di mobil HEP senilai Rp309,2 juta, kemudian di sebuah tas berwarna hitam senilai Rp357,6 juta, dan tempat ketiga di bawah meja TV senilai Rp90 juta. Sehingga totalnya Rp756,8 juta,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT pada Senin (9/3/2026) di wilayah Bengkulu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK,” kata Asep.

Selain Fikri Thobari, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Sementara tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

KPK juga sempat mengamankan 13 orang dalam rangkaian OTT tersebut. Namun, setelah pemeriksaan lanjutan, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong, sejumlah aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.

Kelima tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka pemberi yakni Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya