Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain sang bupati, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3) malam. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah tim penyidik dan pimpinan KPK melakukan ekspose atau gelar perkara pada Selasa sore.
"Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," ujar Budi dilansir dari Antara, Selasa (10/3).
Budi merinci bahwa dari total lima orang yang menyandang status tersangka, dua orang di antaranya diduga kuat sebagai penerima suap, sementara tiga orang lainnya merupakan pihak pemberi. Terkait identitas lengkap dan detail konstruksi perkara, KPK akan menyampaikannya secara resmi dalam waktu dekat.
“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok (Rabu, 11/3) kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (9/3), KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bengkulu yang menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. OTT KPK ini diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pada Selasa (10/3), para pihak yang terjaring OTT, termasuk Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan kader PAN tersebut, telah diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam di markas KPK sebelum akhirnya status hukum mereka ditingkatkan ke tahap penyidikan.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
KPK ungkap dampak sosial korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota 50:50 dinilai langgar aturan dan rugikan jemaah reguler.
KPK periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait dugaan aliran uang jasa keamanan dari hasil tambang PT ABP dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab. Total 9 orang diamankan, termasuk ASN dan pihak swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved