Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain sang bupati, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3) malam. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah tim penyidik dan pimpinan KPK melakukan ekspose atau gelar perkara pada Selasa sore.
"Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," ujar Budi dilansir dari Antara, Selasa (10/3).
Budi merinci bahwa dari total lima orang yang menyandang status tersangka, dua orang di antaranya diduga kuat sebagai penerima suap, sementara tiga orang lainnya merupakan pihak pemberi. Terkait identitas lengkap dan detail konstruksi perkara, KPK akan menyampaikannya secara resmi dalam waktu dekat.
“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok (Rabu, 11/3) kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (9/3), KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bengkulu yang menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. OTT KPK ini diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pada Selasa (10/3), para pihak yang terjaring OTT, termasuk Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan kader PAN tersebut, telah diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam di markas KPK sebelum akhirnya status hukum mereka ditingkatkan ke tahap penyidikan.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved