Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Inilah Sosok Kadis dan Pengusaha yang Terseret Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Media Indonesia
11/3/2026 15:48
Inilah Sosok Kadis dan Pengusaha yang Terseret Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Lima tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026: (kiri-kanan) Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Stati(ANTARA/HO-KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap identitas empat tersangka lain yang terjerat dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah hingga pihak swasta.

“HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, kemudian EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CV AA,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).

Detail Identitas Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka tersebut adalah:

  • Harry Eko Purnomo (HEP): Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
  • Irsyad Satria Budiman (IRS): Pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
  • Edi Manggala (EDM): Pihak swasta dari CV Manggala Utama.
  • Youki Yusdiantoro (YK): Pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Peran dalam Kasus Suap

Asep mengungkapkan bahwa dalam skema dugaan korupsi tahun anggaran 2025-2026 ini, Bupati Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo berperan sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, tiga tersangka dari unsur swasta yakni IRS, EDM, dan YK diduga kuat bertindak sebagai pihak pemberi suap.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.

Pasca-penangkapan, pada 10 Maret 2026, KPK memboyong Bupati, Wabup, dan tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Di hari yang sama, lembaga antirasuah tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka utama, yang terdiri dari dua penerima suap dan tiga pemberi suap.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya