Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

KPK Dalami Aliran Dana Pengisian Perangkat Desa Pati, Tiga Pejabat Lokal Diperiksa

Muhammad Ghifari A
02/2/2026 19:50
 KPK Dalami Aliran Dana Pengisian Perangkat Desa Pati, Tiga Pejabat Lokal Diperiksa
juru bicara KPK Budi Prasetyo.(dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.

Pada Senin (2/2), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menelusuri alur setoran uang yang diduga mengalir dalam proses pengisian jabatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pendalaman mekanisme penyetoran uang oleh para pihak yang ingin mengisi posisi calon perangkat desa, sekaligus mengurai peran masing-masing pihak dalam proses tersebut.

“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (2/2).

Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan. Mereka adalah Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, serta Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati.

Budi memastikan seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga menggali keterangan terkait proses dan mekanisme formal pengisian formasi perangkat desa yang diduga telah dimanipulasi.

“Saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya