Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Kasus Pemerasan Bupati Sudewo: KPK Panggil Eks Ketua DPRD Pati, Timses hingga Kades

Candra Yuri Nuralam
25/2/2026 14:37
Kasus Pemerasan Bupati Sudewo: KPK Panggil Eks Ketua DPRD Pati, Timses hingga Kades
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Sebanyak 13 saksi dipanggil penyidik pada Rabu, 25 Februari 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2).

Ketiga belas saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya eks Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi dan anggota tim sukses Sudewo, Syaiful Arifin.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah kepala desa yaitu ES selaku Kepala Desa Perdopo, SUS selaku Kepala Desa Gajihan, TAF selaku Kepala Desa Pundenrejo, SUY selaku Kepala Desa Gesegan, WE selaku Kepala Desa Mojo, YUN selaku Kepala Desa Dororejo, dan DT selaku Kepala Desa Batursari.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dan menangkap Sudewo.

Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Keempatnya adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya