Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, berkaitan dengan perkara sengketa lahan. Kasus ini melibatkan masyarakat dengan salah satu anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sengketa tersebut tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Peristiwa tertangkap tangan di wilayah Depok ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Kronologi dan Pihak yang Diamankan
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari unsur yudikatif dan korporasi. Budi merinci bahwa pihak yang ditangkap mencakup unsur pimpinan pengadilan hingga direksi perusahaan.
"Tadi malam diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," ungkap Budi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan termasuk dalam pihak yang terjaring operasi tersebut.
Penentuan Status Tersangka
Saat ini, ketujuh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum mereka.
KPK menjadwalkan gelar perkara (ekspose) pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB untuk memutuskan ada tidaknya unsur pidana dan penetapan tersangka.
Menanggapi penangkapan ini, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, sempat mendatangi PN Depok pada Jumat siang. Ia membenarkan adanya informasi mengenai penangkapan pimpinan PN Depok beserta juru sita oleh KPK.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau. (Ant/P-2)
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK memastikan koordinasi dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini akan terus berlanjut.
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved