Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

KY Periksa Pimpinan PN Depok, KPK: Sinergi Pastikan Peradilan Bersih

Candra Yuri Nuralam
13/3/2026 11:20
KY Periksa Pimpinan PN Depok, KPK: Sinergi Pastikan Peradilan Bersih
Ketua nonaktif PN Depok I Wayan Eka Mariarta memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) .(Antara)

KOMISI Yudisial (KY) hari ini, Jumat (13/3), melakukan pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua nonaktif PN Depok, Bambang Setyawan (BBG). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus suap sengketa lahan yang tengah diusut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah KY tersebut merupakan wujud komitmen lintas lembaga dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia dari praktik korupsi.

“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Penegakan Hukum dan Etik Beriringan
Budi menekankan bahwa pemeriksaan oleh KY memiliki korelasi kuat dengan upaya KPK dalam memberantasan korupsi di sektor hukum. Menurutnya, integritas hakim merupakan pilar utama yang harus dijaga melalui pengawasan ketat.

“Penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi penting berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim, sehingga integritas lembaga peradilan dapat terus dijaga,” tegas Budi.

Lebih lanjut, KPK memastikan koordinasi dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini akan terus berlanjut. Kedua lembaga berkomitmen saling mendukung sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik dari sisi pidana maupun kode etik profesi.

“Ke depan, KPK tentu akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Komisi Yudisial dalam mendukung proses penanganan perkara yang sedang berjalan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor peradilan,” imbuh Budi.

Lima Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  •     I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua nonaktif PN Depok.
  •     Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua nonaktif PN Depok.
  •     Yohansyah Muaranaya (YOH) – Juru Sita PN Depok.
  •     Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD).
  •     Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan sektor peradilan dari intervensi pihak luar dalam perkara sengketa lahan. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya