Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah mensinyalir dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi hingga upaya penyuapan.
“Selama berjalannya nanti proses penyidikan ini kita tentu akan mendalami juga ke mana saja aliran dana dari yang digunakan oleh yang bersangkutan (Yaqut),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Dugaan Suap ke Pansus
Asep menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke organisasi keagamaan tertentu. Fokus penyidikan saat ini tertuju pada penggunaan uang untuk keperluan personal tersangka serta dugaan upaya gratifikasi kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
“Yang kami dapat informasinya sejauh ini, yang digunakan oleh yang bersangkutan itu selain untuk kepentingan pribadi, itu juga tadi upaya yang bersangkutan untuk memberikan sesuatu kepada Pansus, tapi ditolak sama Pansus,” tegas Asep.
Konstruksi Perkara dan Penahanan
Dalam perkara ini, KPK telah resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dugaan rasuah ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang dinilai menyalahi regulasi. Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan dengan proporsi:
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian dilakukan secara merata masing-masing 50%. Ketimpangan ini diduga kuat menjadi celah terjadinya praktik korupsi dan permainan kuota yang merugikan antrean jemaah haji reguler.
Pemeriksaan Saksi
Hingga kini, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta dari penyedia jasa travel umrah dan haji. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti adalah Ustaz Khalid Basalamah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. (Can/P-2)
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KETUA Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyampaikan pesan agar para kader menahan diri dan menghormati proses hukum terkait penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved