Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Kuota Haji untuk Kepentingan Pribadi Yaqut

Candra Yuri Nuralam
13/3/2026 11:28
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Kuota Haji untuk Kepentingan Pribadi Yaqut
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan dan tangan terborgol di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) .(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah mensinyalir dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi hingga upaya penyuapan.

“Selama berjalannya nanti proses penyidikan ini kita tentu akan mendalami juga ke mana saja aliran dana dari yang digunakan oleh yang bersangkutan (Yaqut),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Dugaan Suap ke Pansus
Asep menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke organisasi keagamaan tertentu. Fokus penyidikan saat ini tertuju pada penggunaan uang untuk keperluan personal tersangka serta dugaan upaya gratifikasi kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

“Yang kami dapat informasinya sejauh ini, yang digunakan oleh yang bersangkutan itu selain untuk kepentingan pribadi, itu juga tadi upaya yang bersangkutan untuk memberikan sesuatu kepada Pansus, tapi ditolak sama Pansus,” tegas Asep.

Konstruksi Perkara dan Penahanan
Dalam perkara ini, KPK telah resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dugaan rasuah ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang dinilai menyalahi regulasi. Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan dengan proporsi:

  •     92% untuk Haji Reguler.
  •     8% untuk Haji Khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian dilakukan secara merata masing-masing 50%. Ketimpangan ini diduga kuat menjadi celah terjadinya praktik korupsi dan permainan kuota yang merugikan antrean jemaah haji reguler.

Pemeriksaan Saksi
Hingga kini, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta dari penyedia jasa travel umrah dan haji. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti adalah Ustaz Khalid Basalamah.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya