Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru di balik skandal dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah mengungkapkan adanya peran aktif Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam melobi jatah kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fuad Hasan, yang merupakan pemilik biro haji Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, sempat menyurati Yaqut secara khusus. Surat tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan bagi kelompok biro perjalanan haji.
Lobi tersebut diduga menjadi pemicu lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hasil rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI pada awal Mei 2023. Kala itu, DPR menyepakati bahwa seluruh kuota tambahan sepenuhnya dialokasikan untuk haji reguler.
Namun, Yaqut justru menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang mengubah komposisi tersebut menjadi 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus.
"HL (Hilman Latief) mengusulkan kepada YCQ agar kuota dibagi, dan usulan itu disetujui meski bertentangan dengan kesepakatan DPR," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3).
Penyimpangan alokasi ini kemudian diikuti dengan instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp84 juta (Mata Uang Rupiah) per jemaah. Lewat skema ini, calon jemaah bisa berangkat tanpa melalui antrean panjang.
KPK menemukan indikasi kuat bahwa uang "pelicin" tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta beberapa pejabat teras di lingkungan Kementerian Agama.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Berdasarkan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, skandal ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Yaqut sendiri kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026. (Z-!0)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved