Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru di balik skandal dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah mengungkapkan adanya peran aktif Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam melobi jatah kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fuad Hasan, yang merupakan pemilik biro haji Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, sempat menyurati Yaqut secara khusus. Surat tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan bagi kelompok biro perjalanan haji.
Lobi tersebut diduga menjadi pemicu lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hasil rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI pada awal Mei 2023. Kala itu, DPR menyepakati bahwa seluruh kuota tambahan sepenuhnya dialokasikan untuk haji reguler.
Namun, Yaqut justru menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang mengubah komposisi tersebut menjadi 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus.
"HL (Hilman Latief) mengusulkan kepada YCQ agar kuota dibagi, dan usulan itu disetujui meski bertentangan dengan kesepakatan DPR," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3).
Penyimpangan alokasi ini kemudian diikuti dengan instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp84 juta (Mata Uang Rupiah) per jemaah. Lewat skema ini, calon jemaah bisa berangkat tanpa melalui antrean panjang.
KPK menemukan indikasi kuat bahwa uang "pelicin" tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta beberapa pejabat teras di lingkungan Kementerian Agama.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Berdasarkan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, skandal ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Yaqut sendiri kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026. (Z-!0)
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu
Pemanggilan tersangka merupakan prosedur wajib sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
Dugaan rasuah ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang dinilai menyalahi regulasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved