Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

KPK Ungkap Fuad Hasan Surati Yaqut Demi Jatah 8.000 Jemaah

 Gana Buana
13/3/2026 11:15
KPK Ungkap Fuad Hasan Surati Yaqut Demi Jatah 8.000 Jemaah
KPK bongkar peran Fuad Hasan Masyhur dalam skandal kuota haji 2023.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru di balik skandal dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah mengungkapkan adanya peran aktif Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam melobi jatah kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fuad Hasan, yang merupakan pemilik biro haji Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, sempat menyurati Yaqut secara khusus. Surat tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan bagi kelompok biro perjalanan haji.

Tabrak Kesepakatan DPR

Lobi tersebut diduga menjadi pemicu lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hasil rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI pada awal Mei 2023. Kala itu, DPR menyepakati bahwa seluruh kuota tambahan sepenuhnya dialokasikan untuk haji reguler.

Namun, Yaqut justru menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang mengubah komposisi tersebut menjadi 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus.

"HL (Hilman Latief) mengusulkan kepada YCQ agar kuota dibagi, dan usulan itu disetujui meski bertentangan dengan kesepakatan DPR," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3).

Biaya Percepatan dan Aliran Dana

Penyimpangan alokasi ini kemudian diikuti dengan instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp84 juta (Mata Uang Rupiah) per jemaah. Lewat skema ini, calon jemaah bisa berangkat tanpa melalui antrean panjang.

KPK menemukan indikasi kuat bahwa uang "pelicin" tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta beberapa pejabat teras di lingkungan Kementerian Agama.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Berdasarkan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, skandal ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Yaqut sendiri kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026. (Z-!0)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya