Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada pekan depan. Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka utama dalam kasus yang sama, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Alasan belum Ditahan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan terkait belum dilakukannya upaya paksa terhadap Gus Alex pada hari ini. Menurutnya, proses administrasi dan pemanggilan formal sedang berjalan.
“Kemudian kenapa GA tidak ditahan hari ini? sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.
Asep menegaskan bahwa pemanggilan tersangka merupakan prosedur wajib sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan. Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut belum merinci tanggal pasti kehadiran Gus Alex di meja penyidik. “Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” ucap Asep.
Duduk Perkara Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diterima Indonesia. Berdasarkan regulasi, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi:
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian tersebut diduga dimanipulasi menjadi 50:50. Hal ini dinilai merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre selama belasan hingga puluhan tahun.
Pengembangan Penyidikan
Sejauh ini, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Sejumlah saksi dari pejabat internal Kemenag hingga penyedia jasa travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk pemanggilan Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi beberapa waktu lalu.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari ketidaksesuaian pembagian kuota ini. (Can/P-2)
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved