Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Setelah Yaqut, KPK Agendakan Pemanggilan Gus Alex Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam
13/3/2026 11:36
Setelah Yaqut, KPK Agendakan Pemanggilan Gus Alex Pekan Depan
Tersangka Isfan Abidal Aziz (Gus Alex) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (26/1/2026) .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada pekan depan. Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka utama dalam kasus yang sama, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Alasan belum Ditahan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan terkait belum dilakukannya upaya paksa terhadap Gus Alex pada hari ini. Menurutnya, proses administrasi dan pemanggilan formal sedang berjalan.

“Kemudian kenapa GA tidak ditahan hari ini? sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.

Asep menegaskan bahwa pemanggilan tersangka merupakan prosedur wajib sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan. Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut belum merinci tanggal pasti kehadiran Gus Alex di meja penyidik. “Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” ucap Asep.

Duduk Perkara Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diterima Indonesia. Berdasarkan regulasi, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi:

  •     92% untuk Haji Reguler.
  •     8% untuk Haji Khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian tersebut diduga dimanipulasi menjadi 50:50. Hal ini dinilai merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre selama belasan hingga puluhan tahun.

Pengembangan Penyidikan
Sejauh ini, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Sejumlah saksi dari pejabat internal Kemenag hingga penyedia jasa travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk pemanggilan Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi beberapa waktu lalu.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari ketidaksesuaian pembagian kuota ini. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya