Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Ketua PN Depok dan Wakilnya Terseret Korupsi, Komisi Yudisial Tegaskan Zero Tolerance

Devi Harahap
08/2/2026 10:30
Ketua PN Depok dan Wakilnya Terseret Korupsi, Komisi Yudisial Tegaskan Zero Tolerance
PN Kota Depok(Kisar Rajagukguk/MI)

KOMISI Yudisial (KY) menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim yang kembali mencoreng wajah peradilan.

Anggota KY Abhan menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa penanganan etik terhadap Ketua PN Depok dan wakilnya akan dilakukan sesuai kewenangan konstitusional KY.

“KY menyesalkan peristiwa ini. Ketika pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan, justru oknumnya terlibat tindak pidana korupsi,” kata Abhan dalam keterangannya pada Minggu (8/2).

Abhan menekankan bahwa kasus korupsi PN Depok ini membantah anggapan korupsi di lembaga peradilan semata dipicu rendahnya kesejahteraan hakim. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada integritas. 

“Terlebih ini terjadi saat negara memberikan kesejahteraan lebih kepada hakim. Ini menjadi catatan penting bahwa judicial corruption bukan soal gaji, tetapi soal integritas,” ujarnya.

Terkait langkah lanjutan setelah operasi tangkap tangan atau OTT terhadap ketua PN Depok dan wakilnya, KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap para tersangka yang kini ditahan. 

“KY akan berkoordinasi dengan KPK. Kami berharap secepatnya diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan etik,” jelas Abhan.

Selain itu, Abhan mengatakan KY akan mengajukan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) sesuai hasil pemeriksaan. Jika rapat pleno memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Prinsip kami jelas, zero tolerance terhadap judicial corruption dan praktik transaksional,” tegasnya.

Diberitakan, KPK menetapkan Ketua PN Depok dan wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan PT KD. Keduanya diduga meminta fee percepatan eksekusi sebesar Rp1 miliar yang kemudian disepakati Rp850 juta. Dari tujuh orang yang ditangkap di sejumlah lokasi, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya