Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

KY Segera Plenokan Sanksi Etik Hakim PN Depok Terkait Suap Lahan

Devi Harahap
20/2/2026 11:41
KY Segera Plenokan Sanksi Etik Hakim PN Depok Terkait Suap Lahan
Gedung Komisi Yudisial .(Ist)

KOMISI Yudisial (KY) memastikan bahwa nasib pemeriksaan etik terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memasuki babak akhir. Keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut akan ditetapkan melalui Sidang Pleno Anggota KY.

Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.

“Ya, nanti keputusan dari hasil sidang pleno KY,” ujar Abdul saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/2).

Transparansi Hasil Pemeriksaan
Menurut Abdul, sidang pleno merupakan instrumen penting untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum yang diperoleh selama proses investigasi etik berlangsung. “Nanti terkuak apa dan bagaimana hasil daripada pemeriksaan,” katanya.

Ia merinci bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, putusan dalam sidang pleno KY terbagi ke dalam tiga klaster sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat. Penentuan klaster tersebut sangat bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum hakim tersebut.

“Keputusan itu ada tiga klaster: ringan, sedang, dan berat. Berat itu pemberhentian dengan tidak hormat, itu paling berat,” ucap Abdul.

Proses Pendalaman Alat Bukti
Abdul menjelaskan, proses di KY dilakukan secara komprehensif, mulai dari pendalaman informasi awal, pemeriksaan keterangan saksi, hingga pengujian langsung terhadap dugaan praktik menyimpang yang terjadi di lingkungan peradilan.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap hakim yang dalam hal ini menjadi tersangka, serta para saksi yang mengetahui, mendengar, dan mengalami secara langsung adanya praktik transaksional itu,” jelasnya.

Seluruh temuan di lapangan dan keterangan dari para pihak tersebut nantinya akan dikonversi menjadi alat bukti yang sah untuk menentukan derajat sanksi bagi para terlapor.

“Semuanya dipergunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Jejak Kasus Sengketa Lahan
Perkara ini bermula dari OTT KPK yang digelar pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya:

  •     I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
  •     Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
  •     Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok)
  •     Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama Karabha Digdaya)
  •     Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal Karabha Digdaya)

Selain kasus suap sengketa lahan, penyidik KPK juga menjerat Bambang Setyawan dengan pasal dugaan gratifikasi. Hal ini didasari pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. (Dev/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya