Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) memastikan bahwa nasib pemeriksaan etik terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memasuki babak akhir. Keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut akan ditetapkan melalui Sidang Pleno Anggota KY.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
“Ya, nanti keputusan dari hasil sidang pleno KY,” ujar Abdul saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/2).
Transparansi Hasil Pemeriksaan
Menurut Abdul, sidang pleno merupakan instrumen penting untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum yang diperoleh selama proses investigasi etik berlangsung. “Nanti terkuak apa dan bagaimana hasil daripada pemeriksaan,” katanya.
Ia merinci bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, putusan dalam sidang pleno KY terbagi ke dalam tiga klaster sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat. Penentuan klaster tersebut sangat bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum hakim tersebut.
“Keputusan itu ada tiga klaster: ringan, sedang, dan berat. Berat itu pemberhentian dengan tidak hormat, itu paling berat,” ucap Abdul.
Proses Pendalaman Alat Bukti
Abdul menjelaskan, proses di KY dilakukan secara komprehensif, mulai dari pendalaman informasi awal, pemeriksaan keterangan saksi, hingga pengujian langsung terhadap dugaan praktik menyimpang yang terjadi di lingkungan peradilan.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap hakim yang dalam hal ini menjadi tersangka, serta para saksi yang mengetahui, mendengar, dan mengalami secara langsung adanya praktik transaksional itu,” jelasnya.
Seluruh temuan di lapangan dan keterangan dari para pihak tersebut nantinya akan dikonversi menjadi alat bukti yang sah untuk menentukan derajat sanksi bagi para terlapor.
“Semuanya dipergunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Jejak Kasus Sengketa Lahan
Perkara ini bermula dari OTT KPK yang digelar pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya:
Selain kasus suap sengketa lahan, penyidik KPK juga menjerat Bambang Setyawan dengan pasal dugaan gratifikasi. Hal ini didasari pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. (Dev/P-2)
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Badan Pengawas MA memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Mo
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved