Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
BADAN Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo.
Kasus ini bermula dari gugatan pencipta lagu Ari Sapta Hermawan alias Ari Bias, yang menuding Agnez Mo menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez Mo bersalah, putusan yang menuai sorotan luas dan memicu pertanyaan mengenai etika dalam proses peradilannya.
"Jadi apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak itu masih harus ditindaklanjuti," kata Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6).
Suradi menyatakan bahwa laporan resmi diterima pada Kamis, 19 Juni 2025, dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh majelis hakim yang menangani perkara dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
"Memang benar kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari koalisi advokat pemantauan peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan itu akan segera kita tindaklanjuti," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Bawas MA segera menanggapi laporan tersebut. Ia menilai penting bagi MA menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan integritas peradilan.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (P-4)
Komisi III DPR menilai putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Monica (Agnez Mo) tidak sesuai dengan aturan hukum
Hanya peyanyi Agnez Mo yang terkena kasus terkait Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
VOKALIS band Kotak, Tantri Syalindri Ichlasari, mengungkapkan keresahan banyak penyanyi di Indonesia terkait masalah royalti lagu setelah kasus hukum yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.
KISRUH royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu belakangan terus memanas. Candra Darusman Sayangkan tak Ada Mediasi
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Komposer dan pencipta lagu ternama, Ari Bias, mengungkapkan kekecewaannya setelah selama 20 tahun tidak mendapatkan royalti atas lagu-lagu hits ciptaannya.
PENYANYI kondang Agnez Mo yang kini menetap dan merintis karir di Amerika Serikat mengisyaratkan akan mengajukan kasasi seusai kalah dalam gugatan yang dilayangkan pecipta lagu, Ari Bias.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved