Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Badan Pengawasan MA Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Agnez Mo

Fachri Audhia Hafiez
20/6/2025 18:40
Badan Pengawasan MA Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Agnez Mo
Rapat dengar pendapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik UU Hak Cipta, Jumat (20/6/2025)(Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez )

BADAN Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo.

Kasus ini bermula dari gugatan pencipta lagu Ari Sapta Hermawan alias Ari Bias, yang menuding Agnez Mo menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez Mo bersalah, putusan yang menuai sorotan luas dan memicu pertanyaan mengenai etika dalam proses peradilannya.

"Jadi apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak itu masih harus ditindaklanjuti," kata Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6).

Suradi menyatakan bahwa laporan resmi diterima pada Kamis, 19 Juni 2025, dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh majelis hakim yang menangani perkara dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

"Memang benar kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari koalisi advokat pemantauan peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan itu akan segera kita tindaklanjuti," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Bawas MA segera menanggapi laporan tersebut. Ia menilai penting bagi MA menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan integritas peradilan.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya