Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
DPR menyatakan dukungan terhadap penyederhanaan aturan pembayaran royalti dan hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe dan restoran. Langkah ini merupakan respons atas keresahan sejumlah pelaku usaha yang merasa terbebani dengan kewajiban tersebut.
"Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (5/8)..
Dasco mengakui bahwa dunia permusikan nasional tengah menghadapi polemik terkait mekanisme pembayaran royalti. Selain mendorong penyederhanaan regulasi, DPR juga tengah mengkaji revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR," kata Dasco.
Polemik mengenai royalti lagu kian memanas dalam beberapa waktu terakhir, terutama setelah sejumlah pelaku usaha terutama pemilik kafe dan restoran menyuarakan keberatan mereka di ruang publik dan media sosial. Sebagian pelaku usaha menganggap kewajiban membayar royalti sebagai beban tambahan, sementara sebagian lainnya mendukung sebagai bentuk penghargaan terhadap karya cipta musisi.
Isu ini mencuat setelah kasus yang menimpa salah satu gerai Mie Gacoan di Bali menjadi sorotan. Gerai yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses itu diduga memutar lagu-lagu berlisensi tanpa izin. Direktur perusahaan, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menanggapi isu yang menyeret nama salah satu cabang Mie Gacoan di Bali terkait tunggakan royalti
Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan. Isu ini menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha
Agensi IU, EDAM Entertainment, mengumumkan bahwa tuduhan yang diajukan terhadap penyanyi solo K-pop IU telah dibatalkan oleh lembaga penyelidikan.
Saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar Undang Undang Hak Cipta (UUHC) No 28/2014 dengan tidak membayar royalti.
Ia menyatakan, UU Hak Cipta mewajibkan izin lisensi bagi setiap aktivitas penggunaan lagu secara komersial.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjuk penyanyi Marcell Siahaan dan Ikke Nurjanah sebagai duta LMKN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved