Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi isu yang menyeret nama salah satu cabang Mie Gacoan di Bali terkait tunggakan royalti. Dalam pernyataan resminya, DJKI menekankan bahwa penggunaan musik di ruang publik dengan tujuan komersial, seperti restoran, kafe, hotel, pusat kebugaran, dan mal, wajib disertai dengan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam memahami perbedaan antara konsumsi musik pribadi dan pemutaran musik untuk kebutuhan bisnis.
“Layanan streaming seperti Spotify dan YouTube hanya diperuntukkan bagi penggunaan pribadi. Jika digunakan untuk mendampingi aktivitas pelanggan di ruang usaha, hal itu termasuk kategori komersial dan wajib dikenakan royalti,” jelas Agung dikutip dari laman resminya, Jumat (25/7).
Agung menambahkan, musik yang diperdengarkan di tempat umum merupakan bentuk komunikasi pertunjukan kepada publik dan tidak lagi tergolong konsumsi personal.
Oleh sebab itu, pemilik usaha diwajibkan untuk mengantongi lisensi dan membayar royalti sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Terkait tarif, DJKI menyebutkan bahwa besarannya bervariasi tergantung skala dan jenis usaha. Misalnya, restoran non-franchise dengan kapasitas 50 kursi akan dikenakan tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi setiap tahun, atau total Rp6.000.000 per tahun. Sementara bagi usaha yang dihitung berdasarkan luas ruangan, tarif berkisar sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.
DJKI mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan penggunaan musik komersial mereka melalui LMKN guna memperoleh legalitas. Agung menekankan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ini bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga mencerminkan penghargaan terhadap jerih payah para pencipta karya.
“Ketaatan terhadap aturan bukan hanya bentuk tanggung jawab, tapi juga kontribusi nyata dalam mendukung keberlangsungan industri musik nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agung mengingatkan pentingnya memahami secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan turunannya, yakni PP No. 56 Tahun 2021. Untuk mendukung pelaku UMKM, pemerintah turut memberikan fasilitas keringanan royalti yang dapat diajukan melalui mekanisme resmi di LMKN.
DJKI mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hak cipta bisa menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif hingga gugatan hukum dari pemilik hak. Hal ini dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem kreatif yang berkelanjutan.
Informasi lengkap seputar perizinan dan skema tarif royalti dapat diakses melalui situs resmi LMKN di www.lmkn.go.id atau melalui layanan informasi DJKI.
DPR menyatakan dukungan terhadap penyederhanaan aturan pembayaran royalti dan hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe dan restoran.
Kekayaan Intelektual (KI) terbukti menjadi motor penting pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal KI Kementerian Hukum, Razilu.
Karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, hingga perangkat lunak kini semakin diakui sebagai bentuk harta tidak berwujud yang dapat diwariskan.
DJKI rekomendasikan penutupan 15 akun penjual buku bajakan usai laporan Gramedia. Tindakan tegas ini lindungi hak cipta dan penerbit resmi.
Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat kemajuan luar biasa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved