Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat kemajuan luar biasa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Berdasarkan pemaparan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, tercatat sebanyak 1.738.573 permohonan kekayaan intelektual (KI) yang diterima antara tahun 2015 hingga 2024.
“Ini merupakan pencapaian monumental yang mencerminkan tingginya semangat masyarakat Indonesia dalam melindungi hasil cipta dan inovasi mereka,” ungkap Razilu dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual yang digelar dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Rabu (4/6).
Permohonan KI menunjukkan pertumbuhan tahunan rata-rata sebesar 18,5%. Menurut Razilu, peningkatan ini lebih dari sekadar angka statistik—ia mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset strategis yang bernilai ekonomi dan budaya.
Lebih lanjut, Razilu menjelaskan bahwa forum expose ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana evaluasi, namun juga menjadi pijakan dalam merumuskan arah kebijakan ke depan. DJKI bertekad untuk memastikan bahwa setiap bentuk inovasi dan kreativitas anak bangsa tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga dapat dioptimalkan pemanfaatannya.
Dari keseluruhan permohonan, sekitar 86,76% berasal dari pemohon domestik. Untuk permohonan hak cipta, kontribusi pelaku dalam negeri bahkan mencapai 99,8%. Sementara untuk merek, kontribusi nasional tercatat sebesar 85,2%, dan desain industri 68,76%. Namun, kontribusi dalam negeri untuk paten masih relatif rendah dengan angka 32,05%.
“Data ini jelas menunjukkan dominasi kuat dari dalam negeri dalam berbagai rezim KI. Ini menjadi bukti nyata semangat berinovasi di kalangan masyarakat, pelaku usaha, dan inventor lokal,” tegas Razilu.
UMKM menjadi kontributor utama dalam permohonan merek domestik, terutama dalam kategori kuliner (kelas 30 dan 29), fesyen (kelas 25), jasa perhotelan (kelas 43), serta kosmetik dan perawatan tubuh (kelas 3).
Untuk desain industri, lima kategori teratas meliputi bahan cetak lainnya (kelas 19-08), kursi (kelas 06-01), pakaian (kelas 02-02), tas dan aksesori (kelas 03-01), serta wadah dan kapsul (kelas 09-05). Di ranah hak cipta, karya yang paling banyak didaftarkan antara lain buku, artikel, perangkat lunak, video rekaman, dan poster.
Sementara itu, pada indikasi geografis, lima produk utama yang tercatat selama satu dekade adalah kopi, tenun, beras, batik, dan garam tradisional. Di bidang paten, kontribusi dalam negeri terfokus pada teknologi pangan, farmasi, teknik kimia, mesin khusus, serta bahan kimia dasar. Sedangkan untuk paten luar negeri, dominasi ada pada farmasi, komunikasi digital, transportasi, material dasar, dan metalurgi.
DJKI juga berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi melalui rencana peluncuran buku Satu Dekade Kekayaan Intelektual Dalam Angka yang dijadwalkan rilis pada Agustus 2025. Buku ini akan memuat lebih dari 100 statistik penting dan menjadi acuan strategis bagi para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan.
“Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, DJKI ingin membuktikan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan KI sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Semoga seluruh usaha ini dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di tanah air,” pungkas Razilu. (RO/Z-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved