Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

DJKI: Karya Cipta Tetap Dilindungi Setelah Pencipta Meninggal Dunia

 Gana Buana
31/7/2025 17:12
DJKI: Karya Cipta Tetap Dilindungi Setelah Pencipta Meninggal Dunia
Perlindungan hak cipta pada ahli waris(Dok. DJKI)

KARYA cipta seperti lagu, buku, lukisan, hingga perangkat lunak kini semakin diakui sebagai bentuk harta tidak berwujud yang dapat diwariskan. Pemerintah menegaskan bahwa hak cipta atas karya tersebut tetap berlaku meski penciptanya telah meninggal dunia, dan berpindah ke tangan ahli waris atau penerima wasiat secara sah.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap hak cipta tidak gugur seiring wafatnya pencipta.

"Pelindungan hak cipta tetap berlanjut kepada ahli waris, penerima wasiat, atau pihak yang sah menerima hak tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujar Agung dalam keterangan resminya, Kamis (31/7).

Dalam ketentuan UU tersebut, hak moral seperti pencantuman nama pencipta dan larangan pengubahan atau distorsi terhadap karya tetap dilindungi tanpa batas waktu. Hak ini tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun dan tetap melekat meski pencipta telah tiada.

Sementara itu, hak ekonomi atas karya cipta dapat diwariskan secara sah melalui pewarisan, hibah, wasiat, maupun perjanjian tertulis. Ahli waris seperti keluarga dekat atau pihak yang tercantum dalam wasiat berhak menerima manfaat ekonomi dari karya cipta tersebut.

Pasal 19 ayat (1) dalam UU Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa hak atas karya yang belum, telah, atau tidak dipublikasikan akan beralih kepada ahli waris atau penerima wasiat setelah pencipta meninggal dunia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengimbau pemilik karya maupun ahli waris untuk segera mencatatkan hak cipta melalui laman resmi DJKI di hakcipta.dgip.go.id agar perlindungan hukum dapat dioptimalkan.

Adapun untuk karya seperti program komputer, masa perlindungan hak cipta berlangsung selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Meski lebih pendek dibanding karya sastra atau musik, nilai ekonomi dari karya tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh ahli waris secara legal selama masa perlindungan masih berlaku.

"Kami mendorong para ahli waris untuk proaktif menjaga dan mengurus hak atas karya yang ditinggalkan. Negara hadir untuk memastikan kepastian hukum atas warisan intelektual ini," tambah Agung.

Dengan adanya ketentuan ini, karya intelektual kini diakui sebagai aset penting yang bernilai ekonomi tinggi dan patut dijaga lintas generasi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya