Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KARYA cipta seperti lagu, buku, lukisan, hingga perangkat lunak kini semakin diakui sebagai bentuk harta tidak berwujud yang dapat diwariskan. Pemerintah menegaskan bahwa hak cipta atas karya tersebut tetap berlaku meski penciptanya telah meninggal dunia, dan berpindah ke tangan ahli waris atau penerima wasiat secara sah.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap hak cipta tidak gugur seiring wafatnya pencipta.
"Pelindungan hak cipta tetap berlanjut kepada ahli waris, penerima wasiat, atau pihak yang sah menerima hak tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujar Agung dalam keterangan resminya, Kamis (31/7).
Dalam ketentuan UU tersebut, hak moral seperti pencantuman nama pencipta dan larangan pengubahan atau distorsi terhadap karya tetap dilindungi tanpa batas waktu. Hak ini tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun dan tetap melekat meski pencipta telah tiada.
Sementara itu, hak ekonomi atas karya cipta dapat diwariskan secara sah melalui pewarisan, hibah, wasiat, maupun perjanjian tertulis. Ahli waris seperti keluarga dekat atau pihak yang tercantum dalam wasiat berhak menerima manfaat ekonomi dari karya cipta tersebut.
Pasal 19 ayat (1) dalam UU Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa hak atas karya yang belum, telah, atau tidak dipublikasikan akan beralih kepada ahli waris atau penerima wasiat setelah pencipta meninggal dunia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengimbau pemilik karya maupun ahli waris untuk segera mencatatkan hak cipta melalui laman resmi DJKI di hakcipta.dgip.go.id agar perlindungan hukum dapat dioptimalkan.
Adapun untuk karya seperti program komputer, masa perlindungan hak cipta berlangsung selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Meski lebih pendek dibanding karya sastra atau musik, nilai ekonomi dari karya tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh ahli waris secara legal selama masa perlindungan masih berlaku.
"Kami mendorong para ahli waris untuk proaktif menjaga dan mengurus hak atas karya yang ditinggalkan. Negara hadir untuk memastikan kepastian hukum atas warisan intelektual ini," tambah Agung.
Dengan adanya ketentuan ini, karya intelektual kini diakui sebagai aset penting yang bernilai ekonomi tinggi dan patut dijaga lintas generasi. (Z-10)
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan musisi.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
DJKI mengapresiasi peran guru dan dosen dalam peningkatan pencatatan hak cipta dan paten di lembaga pendidikan sepanjang 2022–2025.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kembali menggaungkan pentingnya pembentukan regulasi internasional yang mengatur distribusi royalti hak cipta di era digital.
Situasi ini memperlihatkan bahwa isu seputar pengambilan gambar di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau komersial, tetapi juga bersinggungan dengan hak privasi
Pelajari cara membuat video promosi yang aman dan legal tanpa melanggar hak cipta, termasuk tips penggunaan musik, gambar, dan aset lainnya secara sah.
Somasi ini disusul dengan melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada Juni 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved