Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pembayaran royalti, di mana beban kewajiban kini secara tegas mencakup pihak penyelenggara pertunjukan komersial.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor tersebut di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12).
Mahkamah menyatakan sejumlah frasa dalam Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945. Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) harus dimaknai termasuk pihak penyelenggara pertunjukan komersial.
Melalui putusan ini, kewajiban pembayaran royalti tidak lagi hanya dibebankan kepada pelaku pertunjukan (artis/musisi), tetapi juga penyelenggara acara (promotor) yang memiliki data riil terkait penjualan tiket dan potensi keuntungan. MK menilai pemaknaan lama berpotensi menimbulkan multitafsir yang merugikan pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan. “Pemerintah dan LMK perlu membuat peraturan rinci agar sistem royalti lebih transparan dan adil,” papar Enny.
Prinsip Keadilan
Selain aspek royalti, MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 87 ayat (1) mengenai frasa “imbalan yang wajar”. Mahkamah berpendapat hal tersebut harus didasarkan pada mekanisme dan tarif menurut ketentuan perundang-undangan demi menjamin kepastian hukum.
Terkait sanksi pidana dalam Pasal 113 ayat (2), MK menegaskan wajib diterapkannya prinsip restorative justice. “Dengan demikian, norma pidana dalam UU Hak Cipta harus memperhatikan keadilan serta tidak semata-mata bersifat represif,” tegas Enny.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan kepentingan umum berlandaskan nilai-nilai Pancasila. “Hukum hak cipta di Indonesia tidak boleh semata-mata mengambil praktik luar. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar agar perlindungan hak ekonomi tidak mengabaikan kepentingan publik,” lanjutnya.
Pendapat Berbeda
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Mahkamah seharusnya mendorong pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan perbaikan regulasi secara menyeluruh alih-alih melakukan perubahan parsial.
“Mahkamah cukup merumuskan pedoman atas isu hukum dan mendorong DPR serta pemerintah untuk menata kembali UU Hak Cipta secara menyeluruh. Karena itu seharusnya permohonan ditolak seluruhnya,” tulis Daniel dalam pendapatnya.
Dengan putusan ini, pembentuk undang-undang diharapkan segera menyempurnakan ketentuan terkait royalti, lisensi, dan manajemen kolektif guna menciptakan ekosistem hak cipta yang lebih berkeadilan. (Dev/P-2)
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan musisi.
DJKI mengapresiasi peran guru dan dosen dalam peningkatan pencatatan hak cipta dan paten di lembaga pendidikan sepanjang 2022–2025.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kembali menggaungkan pentingnya pembentukan regulasi internasional yang mengatur distribusi royalti hak cipta di era digital.
Situasi ini memperlihatkan bahwa isu seputar pengambilan gambar di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau komersial, tetapi juga bersinggungan dengan hak privasi
Pelajari cara membuat video promosi yang aman dan legal tanpa melanggar hak cipta, termasuk tips penggunaan musik, gambar, dan aset lainnya secara sah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved