Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Putusan MK Perjelas Aturan Royalti Hak Cipta

Devi Harahap
17/12/2025 18:20
Putusan MK Perjelas Aturan Royalti Hak Cipta
Gedung MK di Jakarta .(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pembayaran royalti, di mana beban kewajiban kini secara tegas mencakup pihak penyelenggara pertunjukan komersial.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor tersebut di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12).

Mahkamah menyatakan sejumlah frasa dalam Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945. Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) harus dimaknai termasuk pihak penyelenggara pertunjukan komersial.

Melalui putusan ini, kewajiban pembayaran royalti tidak lagi hanya dibebankan kepada pelaku pertunjukan (artis/musisi), tetapi juga penyelenggara acara (promotor) yang memiliki data riil terkait penjualan tiket dan potensi keuntungan. MK menilai pemaknaan lama berpotensi menimbulkan multitafsir yang merugikan pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan. “Pemerintah dan LMK perlu membuat peraturan rinci agar sistem royalti lebih transparan dan adil,” papar Enny.

Prinsip Keadilan 
Selain aspek royalti, MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 87 ayat (1) mengenai frasa “imbalan yang wajar”. Mahkamah berpendapat hal tersebut harus didasarkan pada mekanisme dan tarif menurut ketentuan perundang-undangan demi menjamin kepastian hukum.

Terkait sanksi pidana dalam Pasal 113 ayat (2), MK menegaskan wajib diterapkannya prinsip restorative justice. “Dengan demikian, norma pidana dalam UU Hak Cipta harus memperhatikan keadilan serta tidak semata-mata bersifat represif,” tegas Enny.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan kepentingan umum berlandaskan nilai-nilai Pancasila. “Hukum hak cipta di Indonesia tidak boleh semata-mata mengambil praktik luar. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar agar perlindungan hak ekonomi tidak mengabaikan kepentingan publik,” lanjutnya.

Pendapat Berbeda
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Mahkamah seharusnya mendorong pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan perbaikan regulasi secara menyeluruh alih-alih melakukan perubahan parsial.

“Mahkamah cukup merumuskan pedoman atas isu hukum dan mendorong DPR serta pemerintah untuk menata kembali UU Hak Cipta secara menyeluruh. Karena itu seharusnya permohonan ditolak seluruhnya,” tulis Daniel dalam pendapatnya.

Dengan putusan ini, pembentuk undang-undang diharapkan segera menyempurnakan ketentuan terkait royalti, lisensi, dan manajemen kolektif guna menciptakan ekosistem hak cipta yang lebih berkeadilan. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik