Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

MK Tegaskan Royalti Pertunjukan Dibayar Penyelenggara, bukan Artis

Devi Harahap
17/12/2025 17:15
MK Tegaskan Royalti Pertunjukan Dibayar Penyelenggara, bukan Artis
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025)( ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Putusan ini menanggapi gugatan yang mempersoalkan beberapa frasa dalam pasal terkait hak ekonomi pencipta dan penggunaan ciptaan secara komersial.

“Mekanisme perizinan kolektif melalui LMK sah dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Pencipta atau pemegang hak cipta tetap memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau mengatur penggunaannya,” kata Hakim Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya di Gedung MK, Rabu (17/12).

Salah satu yang dipersoalkan pemohon yakni frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” dalam Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014. Para pemohon menilai frasa ini menimbulkan ketidakpastian karena tidak secara eksplisit menyebut pengecualian bagi pihak yang membayar royalti melalui LMK.

MK menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 harus dibaca bersama karena pasal tersebut mengatur agar setiap orang bisa menggunakan ciptaan dalam suatu pertunjukan komersial tanpa izin langsung dari pencipta, dengan membayar royalti melalui LMK. 

“Artinya, izin tetap ada, hanya dilakukan melalui lembaga kolektif,” tegas Hakim Enny Nurbaningsih. 

Selain itu, MK menegaskan pemahaman terhadap frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5). Dijelaskan bahaa konteks pertunjukan, pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada LMK adalah penyelenggara pertunjukan, bukan pelaku pertunjukan secara individu. 

“Frasa ‘setiap orang’ harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan. Mereka yang mengetahui jumlah tiket dan keuntungan pertunjukan, sehingga berhak dan bertanggung jawab membayar royalti,” jelas Enny.

MK juga menyinggung waktu pembayaran royalti. Sistem LMK atau blanket license tidak mengharuskan pembayaran sebelum izin, berbeda dengan direct license di mana pengguna meminta izin langsung ke pencipta. 

“Bagi pencipta yang memberi kuasa ke LMK, waktu pembayaran ditentukan LMK. Untuk direct license, disepakati antara pencipta dan pengguna,” ujar Enny.

Selain itu. Frasa “kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal 81 UU 28/2014 juga menjadi sorotan. MK menegaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta bebas memilih apakah menggunakan LMK untuk mengelola royalti kolektif atau mengatur sendiri perizinan melalui direct license. 

“Hal ini menegaskan prinsip kebebasan berkontrak dan tetap menjaga hak ekonomi pencipta,” tukas Enny.

Dengan putusan ini, MK menekankan pentingnya keseimbangan antara hak pencipta dan kepentingan publik. Pemerintah dan LMK diminta membuat aturan lebih jelas terkait prosedur pembayaran royalti, sehingga hak pencipta terlindungi dan sistem kolektif berjalan transparan dan efisien. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik