Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Putusan ini menanggapi gugatan yang mempersoalkan beberapa frasa dalam pasal terkait hak ekonomi pencipta dan penggunaan ciptaan secara komersial.
“Mekanisme perizinan kolektif melalui LMK sah dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Pencipta atau pemegang hak cipta tetap memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau mengatur penggunaannya,” kata Hakim Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya di Gedung MK, Rabu (17/12).
Salah satu yang dipersoalkan pemohon yakni frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” dalam Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014. Para pemohon menilai frasa ini menimbulkan ketidakpastian karena tidak secara eksplisit menyebut pengecualian bagi pihak yang membayar royalti melalui LMK.
MK menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 harus dibaca bersama karena pasal tersebut mengatur agar setiap orang bisa menggunakan ciptaan dalam suatu pertunjukan komersial tanpa izin langsung dari pencipta, dengan membayar royalti melalui LMK.
“Artinya, izin tetap ada, hanya dilakukan melalui lembaga kolektif,” tegas Hakim Enny Nurbaningsih.
Selain itu, MK menegaskan pemahaman terhadap frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5). Dijelaskan bahaa konteks pertunjukan, pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada LMK adalah penyelenggara pertunjukan, bukan pelaku pertunjukan secara individu.
“Frasa ‘setiap orang’ harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan. Mereka yang mengetahui jumlah tiket dan keuntungan pertunjukan, sehingga berhak dan bertanggung jawab membayar royalti,” jelas Enny.
MK juga menyinggung waktu pembayaran royalti. Sistem LMK atau blanket license tidak mengharuskan pembayaran sebelum izin, berbeda dengan direct license di mana pengguna meminta izin langsung ke pencipta.
“Bagi pencipta yang memberi kuasa ke LMK, waktu pembayaran ditentukan LMK. Untuk direct license, disepakati antara pencipta dan pengguna,” ujar Enny.
Selain itu. Frasa “kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal 81 UU 28/2014 juga menjadi sorotan. MK menegaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta bebas memilih apakah menggunakan LMK untuk mengelola royalti kolektif atau mengatur sendiri perizinan melalui direct license.
“Hal ini menegaskan prinsip kebebasan berkontrak dan tetap menjaga hak ekonomi pencipta,” tukas Enny.
Dengan putusan ini, MK menekankan pentingnya keseimbangan antara hak pencipta dan kepentingan publik. Pemerintah dan LMK diminta membuat aturan lebih jelas terkait prosedur pembayaran royalti, sehingga hak pencipta terlindungi dan sistem kolektif berjalan transparan dan efisien. (H-4)
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Jingle perusahaan merupakan instrumen promosi, bukan komersial.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved