Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

MK: Uji Materi Penghapusan Kuota Internet tidak Dapat Diterima

Devi Harahap
02/3/2026 13:54
MK: Uji Materi Penghapusan Kuota Internet tidak Dapat Diterima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2025).(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkait ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara.

“Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (2/3).

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pemohon, Rachmad Rofik, menilai ketentuan tersebut membuka ruang bagi operator telekomunikasi menghapus sisa kuota internet konsumen secara sepihak.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa hingga tahap Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, pemohon tidak melengkapi permohonan dengan alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.

“Sampai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti,” ujar Saldi.

Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah menilai permohonan tidak memenuhi syarat administratif dan pembuktian, meskipun secara kewenangan MK berhak mengadili pengujian undang-undang.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” lanjutnya.

Karena cacat formil, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi dalil yang diajukan pemohon. Permohonan pun dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.

Gugatan Soal Kuota Internet Hangus

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang telah dibeli konsumen. Ia mengaku pernah membeli kuota sebesar 10 GB secara lunas, namun menerima notifikasi bahwa kuota tersebut akan hangus pada tanggal tertentu.

Menurut pemohon, kuota internet yang telah dibayar merupakan hak milik pribadi yang memiliki nilai ekonomis sehingga tidak seharusnya dihapus secara sepihak oleh operator.

Pemohon juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia meminta Mahkamah memaknai pasal tersebut agar mewajibkan mekanisme akumulasi sisa kuota (data rollover) atau pengembalian nilai kuota yang tidak terpakai dalam bentuk pulsa maupun refund proporsional.

Namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah tidak menilai pokok perkara maupun konstitusionalitas norma yang diuji. (Dev/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya