Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Universitas Islam Indonesia, Jamaludin Ghafur menilai kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran hukum, tetapi harus disertai ketentuan sanksi yang tegas. Tanpa sanksi, putusan MK berpotensi terus diabaikan, terutama oleh penyelenggara negara.
Pandangan tersebut disampaikan Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1).
“Untuk mendorong ketaatan terhadap putusan MK, tidak cukup hanya memperkuat kesadaran hukum. Harus ada perumusan sanksi yang tegas oleh MK itu sendiri,” kata Jamaludin dalam sidang keenam perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Ahli dari pihak Pemohon.
Jamaludin menjelaskan bahwa kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran dan kebaikan bersama.
“Pada tingkat ini, masyarakat patuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena meyakini bahwa hukum itu benar dan baik. Ada atau tidaknya aparat penegak hukum tidak terlalu memengaruhi kepatuhan,” ujarnya.
Sementara itu, dimensi kognitif lebih bersifat formal dan positivistik. Kepatuhan hukum muncul karena adanya pengetahuan tentang aturan dan ketakutan terhadap sanksi.
“Kalau tidak ada ancaman sanksi yang jelas, maka kepatuhan pada tipe ini akan sangat lemah. Orang patuh karena takut dihukum, bukan karena kesadaran nilai,” jelas Jamaludin.
Menurut Jamaludin, pelanggaran terhadap putusan MK yang dilakukan oleh pemerintah tidak dapat dianggap sebagai kesalahan yang tidak disengaja.
“Pembangkangan pemerintah terhadap putusan MK sulit dikatakan terjadi karena ketidaktahuan. Penyelenggara negara wajib mengetahui seluruh peraturan dan putusan pengadilan yang menjadi dasar tindakan pemerintahan,” tegasnya.
Karena itu, Jamaludin menilai pendekatan yang hanya menekankan peningkatan kesadaran hukum tidak relevan jika tidak disertai sanksi tegas.
“Upaya mendorong kesadaran hukum tanpa sanksi yang jelas tidak efektif untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Dalam kesimpulannya, Jamaludin mendorong MK melakukan rekayasa konstitusional dengan menegaskan konsekuensi hukum atas pembangkangan terhadap putusan MK. Ia mengusulkan agar ketidakpatuhan pemerintah dapat dijadikan dasar bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan.
“Tidak ditindaklanjutinya putusan MK oleh pemerintah harus bisa dijadikan dasar gugatan perdata, administrasi, bahkan laporan pidana, apabila rakyat dirugikan oleh tindakan yang nyata-nyata bertentangan dengan putusan MK,” pungkasnya. (Dev/P-3)
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginisiasi hampir 5 juta buruh yang tersebar di 15 ribu pabrik di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved