Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Uji UU Ciptaker: Ahli Usulkan Sanksi Tegas agar Putusan MK Dipatuhi Pemerintah

Devi Harahap
13/1/2026 16:18
Uji UU Ciptaker: Ahli Usulkan Sanksi Tegas agar Putusan MK Dipatuhi Pemerintah
ilustrasi(MI)

PAKAR hukum Universitas Islam Indonesia, Jamaludin Ghafur menilai kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran hukum, tetapi harus disertai ketentuan sanksi yang tegas. Tanpa sanksi, putusan MK berpotensi terus diabaikan, terutama oleh penyelenggara negara.

Pandangan tersebut disampaikan Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1).

“Untuk mendorong ketaatan terhadap putusan MK, tidak cukup hanya memperkuat kesadaran hukum. Harus ada perumusan sanksi yang tegas oleh MK itu sendiri,” kata Jamaludin dalam sidang keenam perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Ahli dari pihak Pemohon.

Jamaludin menjelaskan bahwa kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran dan kebaikan bersama.

“Pada tingkat ini, masyarakat patuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena meyakini bahwa hukum itu benar dan baik. Ada atau tidaknya aparat penegak hukum tidak terlalu memengaruhi kepatuhan,” ujarnya.

Sementara itu, dimensi kognitif lebih bersifat formal dan positivistik. Kepatuhan hukum muncul karena adanya pengetahuan tentang aturan dan ketakutan terhadap sanksi.

“Kalau tidak ada ancaman sanksi yang jelas, maka kepatuhan pada tipe ini akan sangat lemah. Orang patuh karena takut dihukum, bukan karena kesadaran nilai,” jelas Jamaludin.

Menurut Jamaludin, pelanggaran terhadap putusan MK yang dilakukan oleh pemerintah tidak dapat dianggap sebagai kesalahan yang tidak disengaja.

“Pembangkangan pemerintah terhadap putusan MK sulit dikatakan terjadi karena ketidaktahuan. Penyelenggara negara wajib mengetahui seluruh peraturan dan putusan pengadilan yang menjadi dasar tindakan pemerintahan,” tegasnya.

Karena itu, Jamaludin menilai pendekatan yang hanya menekankan peningkatan kesadaran hukum tidak relevan jika tidak disertai sanksi tegas.

“Upaya mendorong kesadaran hukum tanpa sanksi yang jelas tidak efektif untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Dalam kesimpulannya, Jamaludin mendorong MK melakukan rekayasa konstitusional dengan menegaskan konsekuensi hukum atas pembangkangan terhadap putusan MK. Ia mengusulkan agar ketidakpatuhan pemerintah dapat dijadikan dasar bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan.

“Tidak ditindaklanjutinya putusan MK oleh pemerintah harus bisa dijadikan dasar gugatan perdata, administrasi, bahkan laporan pidana, apabila rakyat dirugikan oleh tindakan yang nyata-nyata bertentangan dengan putusan MK,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik