Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Pernyataan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum putusan, yang merujuk pada Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 terkair UU Tipikor.
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap berpendirian bahwa kedua pasal itu masih memiliki eksistensi konstitusional.
Namun, ia tidak menampik bahwa dalam praktiknya kedua norma tersebut menimbulkan perdebatan dan tafsir yang tidak tunggal.
“Mahkamah memahami bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sering memunculkan diskursus, terutama karena adanya potensi tafsir yang tidak seragam. Ini juga berpotensi menciptakan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (17/12).
Ia menekankan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan ulang norma sanksi pidana, meskipun melihat adanya tantangan penerapannya di lapangan.
“Rumusan sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah. Namun karena UU Tipikor sudah masuk Program Legislasi Nasional 2025–2029, maka pembentuk undang-undang seharusnya memprioritaskan kajian yang komprehensif,” katanya.
Menurut Suhartoyo, pembahasan ulang kedua pasal itu menjadi penting agar kebijakan pemberantasan korupsi tetap kuat, tetapi lebih memberikan kepastian hukum.
“Revisi atau perbaikan harus dilakukan secara cermat agar tidak melemahkan posisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, prosesnya harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna,” tegasnya.
Ia pun merinci lima poin rekomendasi yang disampaikan MK kepada pembentuk undang-undang, yakni:
Tidak hanya itu, Suhartoyo juga mengingatkan aparat penegak hukum mengenai penerapan norma saat ini. Ia menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, terutama dalam konteks yang beririsan dengan kebijakan bisnis dan perdata.
“Aparat harus lebih cermat dalam bertindak, termasuk menerapkan prinsip business judgement rule. Tujuannya agar tidak terjadi penerapan hukum yang tidak berkepastian dan tidak berkeadilan,” ujarnya.
Suhartoyo menekankan keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, perumusan ulang norma bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum pidana korupsi di Indonesia.
“Kita harus menyeimbangkan hak pelaku yang diduga melakukan korupsi dengan komitmen memerangi korupsi. Kepastian dan keadilan hukum harus berjalan berdampingan,” pungkasnya. (Z-1)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved