Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Pernyataan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum putusan, yang merujuk pada Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 terkair UU Tipikor.
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap berpendirian bahwa kedua pasal itu masih memiliki eksistensi konstitusional.
Namun, ia tidak menampik bahwa dalam praktiknya kedua norma tersebut menimbulkan perdebatan dan tafsir yang tidak tunggal.
“Mahkamah memahami bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sering memunculkan diskursus, terutama karena adanya potensi tafsir yang tidak seragam. Ini juga berpotensi menciptakan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (17/12).
Ia menekankan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan ulang norma sanksi pidana, meskipun melihat adanya tantangan penerapannya di lapangan.
“Rumusan sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah. Namun karena UU Tipikor sudah masuk Program Legislasi Nasional 2025–2029, maka pembentuk undang-undang seharusnya memprioritaskan kajian yang komprehensif,” katanya.
Menurut Suhartoyo, pembahasan ulang kedua pasal itu menjadi penting agar kebijakan pemberantasan korupsi tetap kuat, tetapi lebih memberikan kepastian hukum.
“Revisi atau perbaikan harus dilakukan secara cermat agar tidak melemahkan posisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, prosesnya harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna,” tegasnya.
Ia pun merinci lima poin rekomendasi yang disampaikan MK kepada pembentuk undang-undang, yakni:
Tidak hanya itu, Suhartoyo juga mengingatkan aparat penegak hukum mengenai penerapan norma saat ini. Ia menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, terutama dalam konteks yang beririsan dengan kebijakan bisnis dan perdata.
“Aparat harus lebih cermat dalam bertindak, termasuk menerapkan prinsip business judgement rule. Tujuannya agar tidak terjadi penerapan hukum yang tidak berkepastian dan tidak berkeadilan,” ujarnya.
Suhartoyo menekankan keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, perumusan ulang norma bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum pidana korupsi di Indonesia.
“Kita harus menyeimbangkan hak pelaku yang diduga melakukan korupsi dengan komitmen memerangi korupsi. Kepastian dan keadilan hukum harus berjalan berdampingan,” pungkasnya. (Z-1)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved