Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

MK Berikan 5 Rekomendasi ke DPR dan Pemerintah Terkait Revisi UU Tipikor

Devi Harahap
18/12/2025 09:12
MK Berikan 5 Rekomendasi ke DPR dan Pemerintah Terkait Revisi UU Tipikor
Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. 

Pernyataan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum putusan, yang merujuk pada Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 terkair UU Tipikor.

Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap berpendirian bahwa kedua pasal itu masih memiliki eksistensi konstitusional. 

Namun, ia tidak menampik bahwa dalam praktiknya kedua norma tersebut menimbulkan perdebatan dan tafsir yang tidak tunggal.

“Mahkamah memahami bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sering memunculkan diskursus, terutama karena adanya potensi tafsir yang tidak seragam. Ini juga berpotensi menciptakan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (17/12).

Ia menekankan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan ulang norma sanksi pidana, meskipun melihat adanya tantangan penerapannya di lapangan.

“Rumusan sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah. Namun karena UU Tipikor sudah masuk Program Legislasi Nasional 2025–2029, maka pembentuk undang-undang seharusnya memprioritaskan kajian yang komprehensif,” katanya.

Menurut Suhartoyo, pembahasan ulang kedua pasal itu menjadi penting agar kebijakan pemberantasan korupsi tetap kuat, tetapi lebih memberikan kepastian hukum.

“Revisi atau perbaikan harus dilakukan secara cermat agar tidak melemahkan posisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, prosesnya harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna,” tegasnya.

Ia pun merinci lima poin rekomendasi yang disampaikan MK kepada pembentuk undang-undang, yakni: 

  1. mengkaji ulang secara menyeluruh norma Pasal 2 dan Pasal 3;
  2. menjadikan revisi sebagai prioritas jika diperlukan;
  3. memastikan perubahan tidak melemahkan politik hukum pemberantasan korupsi yang merupakan extraordinary crime;
  4. memperjelas rumusan sanksi pidana agar tidak memunculkan peluang penyalahgunaan kewenangan;
  5. melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Tidak hanya itu, Suhartoyo juga mengingatkan aparat penegak hukum mengenai penerapan norma saat ini. Ia menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, terutama dalam konteks yang beririsan dengan kebijakan bisnis dan perdata.

“Aparat harus lebih cermat dalam bertindak, termasuk menerapkan prinsip business judgement rule. Tujuannya agar tidak terjadi penerapan hukum yang tidak berkepastian dan tidak berkeadilan,” ujarnya.

Suhartoyo menekankan keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dengan semangat pemberantasan korupsi. 

Menurutnya, perumusan ulang norma bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum pidana korupsi di Indonesia.

“Kita harus menyeimbangkan hak pelaku yang diduga melakukan korupsi dengan komitmen memerangi korupsi. Kepastian dan keadilan hukum harus berjalan berdampingan,” pungkasnya. (Z-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik