Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Pernyataan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum putusan, yang merujuk pada Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 terkair UU Tipikor.
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap berpendirian bahwa kedua pasal itu masih memiliki eksistensi konstitusional.
Namun, ia tidak menampik bahwa dalam praktiknya kedua norma tersebut menimbulkan perdebatan dan tafsir yang tidak tunggal.
“Mahkamah memahami bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sering memunculkan diskursus, terutama karena adanya potensi tafsir yang tidak seragam. Ini juga berpotensi menciptakan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (17/12).
Ia menekankan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan ulang norma sanksi pidana, meskipun melihat adanya tantangan penerapannya di lapangan.
“Rumusan sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah. Namun karena UU Tipikor sudah masuk Program Legislasi Nasional 2025–2029, maka pembentuk undang-undang seharusnya memprioritaskan kajian yang komprehensif,” katanya.
Menurut Suhartoyo, pembahasan ulang kedua pasal itu menjadi penting agar kebijakan pemberantasan korupsi tetap kuat, tetapi lebih memberikan kepastian hukum.
“Revisi atau perbaikan harus dilakukan secara cermat agar tidak melemahkan posisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, prosesnya harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna,” tegasnya.
Ia pun merinci lima poin rekomendasi yang disampaikan MK kepada pembentuk undang-undang, yakni:
Tidak hanya itu, Suhartoyo juga mengingatkan aparat penegak hukum mengenai penerapan norma saat ini. Ia menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, terutama dalam konteks yang beririsan dengan kebijakan bisnis dan perdata.
“Aparat harus lebih cermat dalam bertindak, termasuk menerapkan prinsip business judgement rule. Tujuannya agar tidak terjadi penerapan hukum yang tidak berkepastian dan tidak berkeadilan,” ujarnya.
Suhartoyo menekankan keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, perumusan ulang norma bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum pidana korupsi di Indonesia.
“Kita harus menyeimbangkan hak pelaku yang diduga melakukan korupsi dengan komitmen memerangi korupsi. Kepastian dan keadilan hukum harus berjalan berdampingan,” pungkasnya. (Z-1)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved