Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima Rp 117 Juta dari Penyedia Chromebook

Muhammad Ghifari A
26/1/2026 17:35
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima Rp 117 Juta dari Penyedia Chromebook
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Purwadi Sutanto, jadi saksi dalam Sidang lanjutan korupsi pengadaan laptop Chromebook.(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000 atau setara Rp117 juta yang disebut sebagai “ucapan terima kasih” dari pihak penyedia pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pengakuan itu disampaikan Purwadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Pengakuan tersebut terungkap ketika penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengajukan pertanyaan langsung di hadapan majelis hakim.

“Tadi Bapak mengakui secara jujur pernah menerima uang sebesar US$7.000, ya?” tanya Ari.

Purwadi membenarkan pertanyaan tersebut.

Ia menyebut uang itu diterima pada akhir 2021, saat dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA. Pada tahun tersebut, Purwadi mengaku hanya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Juli 2021, sebelum posisinya digantikan pejabat baru.

“Saya di 2021 sebagai KPA sampai bulan Juli. Setelah itu dilanjutkan oleh direktur baru. Pada saat itu belum terjadi pembelian,” ujar Purwadi di persidangan.

Purwadi mengaku pertama kali mengetahui keberadaan uang tersebut setelah menemukan sebuah amplop berisi uang di atas meja kerjanya. Amplop itu, kata dia, diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA, Dhani Hamidan Khoir.

“Di meja saya ada amplop, ada map. Setelah saya buka, isinya uang. Saya tanya ini apa, ternyata dari PPK saya,” kata Purwadi.

Ia mengaku baru menanyakan maksud pemberian uang tersebut keesokan harinya, saat kembali bertemu Dhani.

“Saya tanya, ini uang apa, dari mana? Dia menjawab, itu ucapan terima kasih dari penyedia,” ujarnya.

Ari kemudian meminta Purwadi memperjelas penyedia yang dimaksud.

“Penyedia apa, Pak?” tanya Ari.

“Penyedia pembelian Chromebook,” jawab Purwadi.

Meski demikian, Purwadi mengklaim tidak mengetahui secara pasti asal-usul uang tersebut, apakah benar berasal dari vendor pengadaan atau pihak lain. Ia berdalih saat uang diterima, dirinya sudah tidak lagi terlibat dalam proses pengadaan.

“Saya tidak tahu itu dari vendor atau bukan. Saya sudah tidak menjabat, katanya hanya ucapan terima kasih dari penyedia,” ucapnya.

Purwadi juga menyatakan bahwa uang sebesar US$7.000 tersebut telah dititipkan ke pihak kejaksaan saat proses penyidikan perkara pengadaan Chromebook berjalan pada 2025, untuk selanjutnya dikembalikan ke negara.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Program tersebut diduga tidak dijalankan sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2,18 triliun. Kerugian itu antara lain berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai US$ 4,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui investasi Google senilai US$786,99 juta. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya