Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019 hingga 2022. Ketiga terdakwa yang disidang adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur SD Sri Wahyuningsih (tahun 2020–2021), dan Direktur SMP Mulyatsyah (tahun 2020–2021).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun.
"Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," kata JPU Roy Riady pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait pengadaan laptop dan senilai US$44,05 juta (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan, di antaranya pengadaan Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Nadiem, melalui para terdakwa dan Jurist, disebut membuat kajian kebutuhan TIK yang mengarah pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Padahal, kata JPU, kajian tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Selain itu, para terdakwa bersama Nadiem dan Jurist juga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa dilengkapi survei dan referensi harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan juga dilakukan melalui e-Katalog dan aplikasi SIPLah tanpa melalui evaluasi harga.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(H-3)
Menteri Mu'ti menekankan bahwa peristiwa ini mesti menjadi momentum evaluasi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
PENDIDIKAN merupakan salah satu sektor penting bagi pembangunan suatu negara.
Kemendikdasmen memandang peristiwa siswa bunuh diri di NTT itu sebagai kejadian yang sangat serius, serta mengingatkan bahwa kesejahteraan psikososial anak merupakan isu yang kompleks.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali meraih penghargaan nasional. Kali ini, ia dianugerahi predikat Tokoh Pencetak Karakter Unggul Pelajar Indonesia.
KEPALA Pusat Prestasi Nasional Kemendikdasmen mengatakan selama ini pengusulan prestasi murid menjadi pertimbangan dalam jalur penerimaan berbasis prestasi.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi kebijakan publik.
Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah secara hukum.
PENETAPAN tersangka Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung dinilai tergesa-gesa. Itu pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra di publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved