Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019 hingga 2022. Ketiga terdakwa yang disidang adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur SD Sri Wahyuningsih (tahun 2020–2021), dan Direktur SMP Mulyatsyah (tahun 2020–2021).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun.
"Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," kata JPU Roy Riady pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait pengadaan laptop dan senilai US$44,05 juta (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan, di antaranya pengadaan Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Nadiem, melalui para terdakwa dan Jurist, disebut membuat kajian kebutuhan TIK yang mengarah pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Padahal, kata JPU, kajian tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Selain itu, para terdakwa bersama Nadiem dan Jurist juga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa dilengkapi survei dan referensi harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan juga dilakukan melalui e-Katalog dan aplikasi SIPLah tanpa melalui evaluasi harga.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(H-3)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD dan SMP Tahun 2026.
ISRA Mikraj merupakan salah satu momentum paling penting dalam sejarah Islam.
Pelaksanaan TKA SD dan SMP tahun 2026 diawali dengan pendaftaran peserta 19 Januari hingga 28 Februari 2026,
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan masih ada siswa korban bencana banjir Aceh yang belajar di tenda pengungsian.
Pemerintah pusat menargetkan pembangunan dan perbaikan (revitalisasi) sekolah sebanyak 71 ribu satuan pendidikan pada 2026.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi kebijakan publik.
Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah secara hukum.
PENETAPAN tersangka Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung dinilai tergesa-gesa. Itu pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra di publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved