Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang tersebut muncul situasi tidak biasa ketika anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru sepakat dengan permohonan Hasto agar Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengaku heran dengan sikap DPR yang berbeda dari praktik umum selama ini.
“Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon,” ucap Saldi dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
Biasanya, baik Presiden maupun DPR dalam sidang pengujian undang-undang cenderung mempertahankan pendirian bahwa pasal-pasal yang diuji bersifat konstitusional. Namun, kali ini DPR justru sejalan dengan permohonan Hasto.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa Pasal 21 UU Tipikor memang bermasalah.
“Menurut kami, Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Wayan secara daring.
Ia bahkan menegaskan bahwa ancaman pidana maksimal 12 tahun dalam pasal tersebut seharusnya diturunkan menjadi 3 tahun, sebagaimana yang dimohonkan Hasto.
“Ancaman 12 tahun penjara lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap. Karena itu, kami menilai permohonan pemohon patut dipertimbangkan MK,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, Saldi Isra menilai lebih tepat jika DPR melakukan revisi langsung ketimbang menyerahkan keputusan ke MK.
“Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi. Biar komprehensif sekalian,” tegasnya.
Dalam keterangan yang dibacakan, DPR menekankan bahwa Pasal 21 hanya bisa diterapkan jika perbuatan perintangan dilakukan secara sengaja dan melawan hukum.
Hal itu lanjut Wayan, bisa dilakukan dengan kekerasan, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji keuntungan tidak semestinya. DPR juga meminta MK menafsirkan kata sambung “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan” bersifat kumulatif.
“Artinya, tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan hanya bisa dianggap terjadi bila dilakukan dalam seluruh tahap, mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan di pengadilan,” jelas Wayan.
Dalam permohonannya, Hasto Kristiyanto meminta agar Pasal 21 UU Tipikor ditambahkan frasa baru. Selain itu, Hasto dalam permohonannya meminta agar ancaman maksimal perintangan penyidikan kasus korupsi dikurangi dari 12 tahun jadi 3 tahun harus dikabulkan MK.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional. Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap, seperti merusak barang bukti, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir.
Pasal tersebut sebelumnya pernah digunakan untuk menjerat dirinya sebagai terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronan Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga sempat dijerat pasal penyuapan karena diduga menyiapkan uang Rp400 juta untuk Harun Masiku terkait kasus suap Wahyu. (Dev/P-3)
Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, memasuki babak baru.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Menurut Daniel, pasal tersebut harus dipahami secara hati-hati agar tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved