Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

KPK: Komisi III DPR Dukung Revisi UU Tipikor untuk Aksesi Indonesia ke OECD

Cahya Mulyana
14/2/2026 17:24
KPK: Komisi III DPR Dukung Revisi UU Tipikor untuk Aksesi Indonesia ke OECD
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Komisi III DPR RI mendukung usulan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar Indonesia masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

KPK menjelaskan dukungan tersebut disampaikan dalam lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang digelar selama 10-12 Februari 2026.

“Banyak pihak yang hadir dan memberikan masukan maupun dukungannya, di antaranya dari Komisi III DPR. Semua fraksi hadir dan memberikan dukungannya, terlebih jika memang dibutuhkan framework (kerangka kerja) legislasi begitu ya, dalam mendukung aksesi Indonesia untuk keanggotaan OECD ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi dan dikutip di Jakarta, Sabtu (14/2).

Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa OECD sebelumnya sempat membantu Indonesia menganalisis dan membuat catatan mengenai hal yang perlu dilakukan untuk menjadi anggota penuh.

Menurut dia, salah satu hal yang perlu dilakukan Indonesia agar menjadi anggota penuh kemudian berkaitan dengan revisi UU Tipikor.

“Salah satu catatannya adalah terkait dengan penerapan tindak pidana suap pada pejabat publik asing. Nah, untuk memenuhi persyaratan itu, maka kemudian ada beberapa poin yang di-raise, didiskusikan, untuk kemudian didorong agar bisa diterapkan di Indonesia,” katanya.

Ia mengatakan KPK memandang setidaknya ada tiga hal yang ingin didorong untuk diterapkan di Indonesia melalui revisi UU Tipikor.

Pertama, pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. Kedua, penegakan hukum terhadap suap untuk mengurangi nilai pajak. Terakhir, tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak dari luar Indonesia.

“Misalnya, di kasus Boeing, Garuda, saat itu juga ada. Ya, kemudian bisa juga, misalnya kasus importasi barang di Bea Cukai kemarin, suapnya ketika proses barang itu masuk, tapi bagaimana kemudian pihak-pihak importir misalnya mendapatkan barang itu? Nah itu kan juga menjadi diskursus untuk pengembangan upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya