Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Manuver DPR Pilih Adies Kadir Dinilai Upaya Lumpuhkan MK

Rahmatul Fajri
27/1/2026 16:10
Manuver DPR Pilih Adies Kadir Dinilai Upaya Lumpuhkan MK
Adies Kadir.(MI)

DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik langkah DPR RI dalam proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memilih Adies Kadir menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya ditetapkan pada Agustus 2025. Ia menilai DPR memiliki intensi terselubung untuk mendudukkan Adies demi mengamankan agenda politik legislatif.

Pria yang akrab disapa Castro itu menyebut bahwa pemilihan hakim yang tegak lurus dengan kepentingan parlemen bertujuan untuk memastikan produk hukum atau undang-undang yang dilahirkan DPR tidak dibatalkan oleh MK di masa depan.

"Kenapa dia memilih hakim-hakim yang sejatinya sesuai dengan selera subjektifnya atau yang tunduk terhadap kepentingan DPR? Karena DPR hendak mengamankan agenda-agenda politiknya di MK. Minimal produk hukum yang dilahirkan DPR itu akan diamankan," ujar Castro melalui keterangannya, Selasa (27/1).

Lebih jauh, Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir. Ia menyoroti munculnya kembali usulan perubahan Undang-Undang MK, termasuk pengaturan masa pensiun hakim, yang dinilai sebagai alat untuk menekan lembaga yudisial tersebut.

"Kalau kita lihat di baliknya, sebenarnya ada kepentingan besar juga bagaimana melumpuhkan MK. Intinya desain besarnya DPR adalah bagaimana mengooptasi Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Menurut Castro, upaya kooptasi ini akan memaksa MK tunduk di bawah kekuasaan legislatif. Jika hal ini dibiarkan, MK tidak lagi menjadi lembaga pengawal konstitusi yang independen, melainkan hanya menjadi subordinasi dari kepentingan DPR.

"Pada akhirnya MK akan menjadi subordinasi dari DPR. Dan itu kan akan melanggar prinsip-prinsip lembaga yudisial yang harusnya mandiri, bebas dari kepentingan lembaga mana pun," pungkas Castro.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkapkan alasan menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Adapun, Adies dipilih untuk menggantikan posisi Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pergantian ini dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya.

"Komisi III memandang perlu dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi (Inosentius Samsul) untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI. Kami menilai sangat penting adanya sosok hakim yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang," ujar Habiburokhman dalam laporannya, Senin (26/1).

Politikus Gerindra tersebut memaparkan bahwa keputusan memilih Adies Kadir diambil setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi dalam rapat pembahasan yang digelar pada Senin pagi. Adies dinilai sebagai sosok yang mampu menjadi pilar penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

"Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR RI," tegasnya. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya