Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik Komisi III DPR RI yang menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Feri menilai perubahan nama calon hakim MK itu menunjukkan DPR tidak sedang mencari hakim konstitusi yang adil, tetapi sedang mengatur komposisi yang sesuai dengan kepentingan politik mereka.
"Saya pikir DPR sedang mencoba mengatur komposisi siapa yang betul-betul sesuai dengan kepentingan politik mereka, bukan memilih hakim konstitusi secara sadar yang akan menjadi wasit konstitusional yang adil," ujar Feri kepada Media Indonesia, Senin (26/1/2026).
Menurut Feri, sifat kekuasaan memiliki kecenderungan untuk menyimpang, sehingga dibutuhkan hakim yang tepat untuk menjaga marwah MK. Ia menyesalkan proses seleksi di DPR yang dianggap tertutup, tidak terprosedur, dan terkesan sesuka hati.
"Kalau kemudian prosesnya tidak terbuka, mendadak, dan sesuka hati, DPR sedang mempermainkan konstitusi dan membuat proses penyelenggaraan negara itu asal-asalan. Padahal setiap proses ketatanegaraan itu harus ada prosedurnya, ada ketertiban, dan kepatuhan kepada undang-undang agar politik tidak menyimpang," tegasnya.
Lebih lanjut, Feri menyoroti pola seleksi hakim MK di DPR yang menurutnya sudah sangat rusak. Ia menyoroti sebelumnya pada Agustus 2025, DPR telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. Namun, kini nama Adies Kadir yang diputuskan menjadi calon hakim MK usulan DPR.
"Tanpa ada kejelasan prosedur, tiba-tiba hakim yang sudah dipilih bisa digantikan. Ini menunjukkan DPR sudah punya pola yang sangat rusak dalam seleksi hakim konstitusi," kata Feri.
Ia pun memperingatkan DPR agar segera melakukan evaluasi total terhadap mekanisme rekrutmen jabatan publik. Jika tidak, citra DPR di mata publik akan semakin merosot karena dianggap lebih mementingkan kepentingan kelompok daripada kepentingan rakyat.
"DPR perlu betul-betul dievaluasi sebelum semakin dianggap publik bukan mengerjakan kepentingan publik, tetapi kehendak DPR sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan lembaga legislatif. Adies diproyeksikan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas pada Februari 2026 mendatang. Namun, keputusan itu menjadi tanda tanya karena sebelumnya DPR menetapkan Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. (H-4)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga usai resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2).
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanpa pilihan rakyat, kader partai tidak akan bisa terpilih menjadi anggota DPR. Namun setelah terpilih, justru partai politik memiliki kendali penuh melalui mekanisme recall.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Secara desain kelembagaan, konstitusi memang memberikan mandat kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk mengisi jabatan hakim MK.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Para punggawa MK seharusnya diisi oleh negarawan yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman praktik hukum yang mengakar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved