Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur Mahkamah Agung (MA) menuai sorotan masyarakat sipil. Mereka menilai MA harus memastikan sosok yang terpilih benar-benar memiliki integritas, kompetensi, dan perspektif hak asasi manusia (HAM), terutama untuk menggantikan posisi Anwar Usman yang akan pensiun tahun ini.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal. Menurutnya, hakim konstitusi harus mampu menjadi teladan bagi hakim lainnya.
“Calon hakim MK harus independen, tidak tunduk pada intervensi kekuasaan apa pun, dan dapat diandalkan sebagai panutan dalam menegakkan konstitusi,” kata Isnur dalam keterangannya, Selasa (2/10).
Isnur menekankan, kompetensi dan integritas harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelulusan calon. Kompetensi, kata dia, tercermin dari rekam jejak calon dalam menyusun argumentasi hukum yang kuat dan bernas dalam putusan pengadilan.
Sementara integritas terlihat dari keberanian menjaga etik dan profesionalisme di tengah berbagai tekanan.
Selain itu, perspektif HAM dinilai penting karena Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan strategis dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yang berkaitan langsung dengan hak-hak dasar warga negara.
“Hal ini karena tugas dan fungsi MK banyak bersinggungan dengan pengujian undang-undang terhadap hak-hak dasar warga negara dalam konstitusi yang erat kaitannya dengan HAM,” ujar Isnur.
Sementara itu, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Nabila Syahrani, mengatakan desakan terhadap MA dinilai semakin mendesak menyusul berbagai catatan etik dan kinerja yang melekat pada Anwar Usman selama menjabat sebagai hakim konstitusi.
Ia menuturkan Anwar Usman telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik hanya beberapa bulan setelah terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
“Hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman melanggar lima prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Nabila.
Lebih lanjut, Ia menekankan pada 2025 Anwar Usman juga menerima surat peringatan dari MKMK akibat tingkat ketidakhadiran yang tinggi dalam persidangan. Dari total 589 sidang pleno, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali, serta absen 32 kali dari 160 sidang panel.
Menurut Nabila, kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi MA dalam menentukan pengganti Anwar Usman.
“Posisi MA saat ini dalam mencari pengganti hakim konstitusi yang jauh lebih berkualitas dan berintegritas menjadi sangat krusial, sekaligus menentukan keseriusan MA dalam menjaga wajah dan reputasinya sebagai lembaga negara yang patut dipercaya publik,” ujarnya.
Atas dasar itu, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LeIP, YLBHI, IJRS, dan KontraS pun mendesak MA melakukan tiga langkah utama. Pertama, memastikan seluruh proses seleksi calon hakim MK dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel berbasis sistem merit.
Kedua, memastikan calon yang diusulkan benar-benar memenuhi prasyarat kualitas putusan, integritas, serta perspektif HAM. Ketiga, mengulang proses seleksi jika MA belum berhasil menjaring calon yang memenuhi standar tersebut, dengan tetap menjunjung transparansi dan partisipasi publik.
Sebelumnya, MA mengumumkan sebanyak 10 calon hakim konstitusi dari unsur MA telah lolos tahap seleksi administrasi. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, menyatakan jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) akan diumumkan melalui laman resmi MA dan disampaikan langsung kepada para peserta.
“Nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat ini dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya,” demikian bunyi pengumuman hasil seleksi administrasi yang diteken Ketua MA Sunarto, Senin (2/2/2026).
Proses seleksi calon hakim konstitusi tersebut kini menjadi perhatian publik, seiring harapan agar MA mampu menghadirkan hakim MK yang berintegritas dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi.(H-2)
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Pergantian ini dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved