Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas.
Feri mengatakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim MK yang dilakukan secara tertutup dan hanya bertumpu pada satu calon justru menandakan dugaan adanya kongkalikong kepentingan yang terkesan bermuatan politis.
“Proses seleksi tertutup seperti itu merusak tradisi proses seleksi hakim konstitusi di DPR, yang selama ini dilangsungkan secara terbuka, melibatkan publik dengan dibukanya pendaftaran,” kata Feri saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8).
Menurut Feri, seleksi penggantian calon hakim seharusnya terbuka sejak masa pendaftaran, namun yang terjadi justru calon hakim baru diketahui publik saat Komisi III DPR tiba-tiba menggelar fit and proper test dengan calon tunggal, yakni Pejabat Fungsional Perancang Undang-undang Ahli Utama di Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.
Lebih lanjut, Feri menekankan DPR seharusnya tidak menunjuk secara langsung seorang calon hakim MK tanpa adanya calon-calon alternatif yang bisa diuji dan dipilih.
“Jelas ini menyalahi aturan, DPR seolah-olah sedang menunjuk perwakilan untuk menjalankan kepentingannya di Mahkamah Konstitusi. Padahal, kekuasaan kehakiman harusnya mandiri dan dipastikan kemandirian itu,” jelasnya.
Selain itu, Feri menjelaskan bahwa praktik pemilihan hakim MK secara politis di DPR yang menyalahi aturan itu bukan kali pertama dilakukan oleh anggota legislatif, namun hal serupa pernah terjadi sebelumnya.
Saat itu, lanjut Feri, pemilihan Guntur Hamzah yang menggantikan posisi hakim MK Aswanto juga dijalankan tanpa prosedur yang memadai sesuai aturan.
“Ini membuat orang-orang yang kredibel tidak bisa mendaftar dan ikut fit and proper test. Bagi saya ini upaya yang tidak sehat, merusak bagaimana proses yang terbuka dalam seleksi hakim konstitusi,” tukasnya.
Feri menilai jika langkah DPR dalam pemilihan calon hakim MK terus berlanjut dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur, hal ini akan berdampak pada melencengnya kualitas berbagai putusan MK ke depan.
“Sepertinya DPR menyadari bahwa mereka perlu mengintervensi dari dalam, padahal mereka seharusnya sadar bahwa memastikan kekuatan kehakiman yang merdeka adalah perintah konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar fit and proper test terhadap calon tunggal Inosentius Samsul yang disepakati menggantikan Arief Hidayat. Arief akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026, tepat ketika usianya genap 70 tahun sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. (P-4)
Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menuntut langkah tegas Ketua Mahkamah Konstitusi terkait polemik pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK.
HAKIM Konstitusi Asrul Sani membeberkan kronologi lengkap perjalanan studinya untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai ijazah gelar doktor miliknya.
Ratusan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (13/11).
Menurut Daniel, pasal tersebut harus dipahami secara hati-hati agar tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lucius juga menyoroti pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta calon hakim MK untuk tidak ‘menghantam’ kepentingan DPR dalam persoalan uji Undang-Undang (UU).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved