Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas.
Feri mengatakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim MK yang dilakukan secara tertutup dan hanya bertumpu pada satu calon justru menandakan dugaan adanya kongkalikong kepentingan yang terkesan bermuatan politis.
“Proses seleksi tertutup seperti itu merusak tradisi proses seleksi hakim konstitusi di DPR, yang selama ini dilangsungkan secara terbuka, melibatkan publik dengan dibukanya pendaftaran,” kata Feri saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8).
Menurut Feri, seleksi penggantian calon hakim seharusnya terbuka sejak masa pendaftaran, namun yang terjadi justru calon hakim baru diketahui publik saat Komisi III DPR tiba-tiba menggelar fit and proper test dengan calon tunggal, yakni Pejabat Fungsional Perancang Undang-undang Ahli Utama di Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.
Lebih lanjut, Feri menekankan DPR seharusnya tidak menunjuk secara langsung seorang calon hakim MK tanpa adanya calon-calon alternatif yang bisa diuji dan dipilih.
“Jelas ini menyalahi aturan, DPR seolah-olah sedang menunjuk perwakilan untuk menjalankan kepentingannya di Mahkamah Konstitusi. Padahal, kekuasaan kehakiman harusnya mandiri dan dipastikan kemandirian itu,” jelasnya.
Selain itu, Feri menjelaskan bahwa praktik pemilihan hakim MK secara politis di DPR yang menyalahi aturan itu bukan kali pertama dilakukan oleh anggota legislatif, namun hal serupa pernah terjadi sebelumnya.
Saat itu, lanjut Feri, pemilihan Guntur Hamzah yang menggantikan posisi hakim MK Aswanto juga dijalankan tanpa prosedur yang memadai sesuai aturan.
“Ini membuat orang-orang yang kredibel tidak bisa mendaftar dan ikut fit and proper test. Bagi saya ini upaya yang tidak sehat, merusak bagaimana proses yang terbuka dalam seleksi hakim konstitusi,” tukasnya.
Feri menilai jika langkah DPR dalam pemilihan calon hakim MK terus berlanjut dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur, hal ini akan berdampak pada melencengnya kualitas berbagai putusan MK ke depan.
“Sepertinya DPR menyadari bahwa mereka perlu mengintervensi dari dalam, padahal mereka seharusnya sadar bahwa memastikan kekuatan kehakiman yang merdeka adalah perintah konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar fit and proper test terhadap calon tunggal Inosentius Samsul yang disepakati menggantikan Arief Hidayat. Arief akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026, tepat ketika usianya genap 70 tahun sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. (P-4)
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga usai resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2).
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved