Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Pakar Soroti Proses Seleksi Hakim MK di DPR: Harusnya Terbuka Sejak Masa Pendaftaran

Devi Harahap
20/8/2025 17:39
Pakar Soroti Proses Seleksi Hakim MK di DPR: Harusnya Terbuka Sejak Masa Pendaftaran
Pejabat Fungsional Perancang Undang-undang Ahli Utama di Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menyampaikan paparan saat mengikuti uji kompetensi dan kelayakan calon hakim konstitusi di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).(MI/SUSANTO)

PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas.

Feri mengatakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim MK yang dilakukan secara tertutup dan hanya bertumpu pada satu calon justru menandakan dugaan adanya kongkalikong kepentingan yang terkesan bermuatan politis. 

“Proses seleksi tertutup seperti itu merusak tradisi proses seleksi hakim konstitusi di DPR, yang selama ini dilangsungkan secara terbuka, melibatkan publik dengan dibukanya pendaftaran,” kata Feri saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8). 

Menurut Feri, seleksi penggantian calon hakim seharusnya terbuka sejak masa pendaftaran, namun yang terjadi justru calon hakim baru diketahui publik saat Komisi III DPR tiba-tiba menggelar fit and proper test dengan calon tunggal, yakni Pejabat Fungsional Perancang Undang-undang Ahli Utama di Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.

Lebih lanjut, Feri menekankan DPR seharusnya tidak menunjuk secara langsung seorang calon hakim MK tanpa adanya calon-calon alternatif yang bisa diuji dan dipilih. 

“Jelas ini menyalahi aturan, DPR seolah-olah sedang menunjuk perwakilan untuk menjalankan kepentingannya di Mahkamah Konstitusi. Padahal, kekuasaan kehakiman harusnya mandiri dan dipastikan kemandirian itu,” jelasnya. 

Selain itu, Feri menjelaskan bahwa praktik pemilihan hakim MK secara politis di DPR yang menyalahi aturan itu bukan kali pertama dilakukan oleh anggota legislatif, namun hal serupa pernah terjadi sebelumnya. 

Saat itu, lanjut Feri, pemilihan Guntur Hamzah yang menggantikan posisi hakim MK Aswanto juga dijalankan tanpa prosedur yang memadai sesuai aturan.

“Ini membuat orang-orang yang kredibel tidak bisa mendaftar dan ikut fit and proper test. Bagi saya ini upaya yang tidak sehat, merusak bagaimana proses yang terbuka dalam seleksi hakim konstitusi,” tukasnya. 

Feri menilai jika langkah DPR dalam pemilihan calon hakim MK terus berlanjut dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur, hal ini akan berdampak pada melencengnya kualitas berbagai putusan MK ke depan.  

“Sepertinya DPR menyadari bahwa mereka perlu mengintervensi dari dalam, padahal mereka seharusnya sadar bahwa memastikan kekuatan kehakiman yang merdeka adalah perintah konstitusi,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar fit and proper test terhadap calon tunggal Inosentius Samsul yang disepakati menggantikan Arief Hidayat. Arief akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026, tepat ketika usianya genap 70 tahun sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya