Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia, Masduki, mengajukan hak judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta.
"Saya selaku pribadi bersama wakil seniman, jurnalis dan organisasi jurnalis Aliansi Jurnalis Independen, lembaga advokasi hak hak digital SAFEnet tergabung dalam Tim SIKAP advokasi kebebasan informasi dan data pribadi mengajukan hak judicial review (JR) terkait UU PDP pasal 65 ke Mahkamah Konstitusi, di Jakarta," katanya, Kamis, (7/8).
Ia kemudian mengungkapkan ujaran yang berbunyi two sides in one coint. Menurut dia,ungkapan tersebut adalah ungkapan yang pas terkait regulasi perlindungan data pribadi bagi warga negara Indonesia. Ia menjelaskan, meski sudah ada UU PDP sejak 2022 yang dinilai cukup progresif. Namun sejumlah pasal dalam UU jika interpretasi dilakukan sepihak justru berpotensi mengganggu norma dasar kebebasan akademik, karya seni, jurnalisme sebagai pilar kehidupan sosial yang beradab. "The Indonesian law reflects political value of the transition from autocracy to democracy," ujarnya.
Dikatakan, penyebutan data pribadi tertentu di acara podcast Bocor Alus Tempo, liputan soal data diri koruptor / pelanggar HAM oleh media alternatif sekelas Project Multatuli hingga menulis identitas diri informan riset secara terbuka demi menguatkan kredibilitas data riset ilmiah bisa dianggap pelanggaran hak privacy. Ia menyebut peneliti rawan aksi gugatan hukum bukan semata pencemaran nama baik yang mengacu rezim UU KUHP dan UU ITE. Riset ilmiah untuk membongkar peristiwa 65 misal, akan terus terhambat seperti zaman Orba.
Ia menjelaskan lagi UU PDP yang lahir tahun 2021 bukan menjadi produk hukum yang sempurna, terutama jika dikaitkan dengan tiga amanat konstitusi, kebebasan berekspresi, kebebasan pers dan kebebasan akademik. "Spirit PDP adalah data protection dan ini lumrah, namun tidak otomatis menghambat aksi pengungkapan data terkait koruptor (kerja jurnalistik), data informan kasus untuk tujuan ilmiah dalam kerja akademik dan ekspresi seni yang ditujukan untuk watchdog terhadap kinerja state aparatus. Jika ini yang terjadi, maka UU PDP justru mendukung otoriterisme politik," ujarnya.
Indikasi pemaknaan yang mengarah pada otoriterisme atas beberapa pasal dalam UU PDP masih tinggi, imbuh Masduki, terutama pada pasal yang mengatur sanksi pidana. Misalnya pasal 65 yang berbunyi: Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Pasal 67 menyebutkan ancaman pidana 5 tahun atau denda 5 M. Jika pasal 65 ini diterapkan serampangan, jurnalis, seniman, dosen bisa masuk penjara.
Ia menyebutkan pasal ini berbeda dengan norma pasal 15 ayat 3 yang mengecualikan kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Pasal 15 ayat 3 hanya mengatur pengecualian terhadap hak subjek data secara umum. Dan hak subjek data yang diatur UU di pasal 3 sampai 8 bisa sewaktu waktu dicabut dengan ketentuan yang ada di pasal 15. Pasal 65 yang kami JR mengatur tentang larangan dan pidananya, terutama terkait pengungkapan data pribadi.
"JR yang dimohonkan kami ke MK adalah untuk memastikan interpretasi/pemaknaan yang menjamin kerja-kerja jurnalis, penelitian akademik, kesenian dan sastra serta seluruh hal yang kaitannya hak publik atas informasi agar tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melawan hukum sebagaimana telah diatur di pasal 65 UU PDP sekarang. Dengan demikian, kerja kerja jurnalisme investigasi, kerja akademik yang menyasar data data sensitif serta karya seni kritis yang kerap diklaim subversif bisa dilakukan. Seniman, dosen, jurnalis adalah aktivis sosial dan pilar utama kebebasan berekspresi," katanya. (H-3)
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI,
SEBELAS mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut aturan penyebaran kebencian kepada masyarakat tertentu dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Diketahui, kenaikan PPN 12% menuai pro kontra. PDIP tak sepakat dengan Pernyataan pemerintah untuk tetap memberlakukan PPN 12%.
DPR menanggapi adanya permohonan judicial review yang diajukan oleh Perludem
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan transfer data pribadi ke Amerika Serikat harus mengutamakan kerangka hukum nasional, terutama UU Perlindungan Data Pribadi
WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) harus mengikuti aturan UU PDP.
Hingga kini Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang setara dengan regulasi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved