Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Sanggah Menkum, Imparsial Sebut Status Mahasiswa tak Halangi Gugat UU TNI ke MK

Rahmatul Fajri
23/6/2025 19:33
Sanggah Menkum, Imparsial Sebut Status Mahasiswa tak Halangi Gugat UU TNI ke MK
Jajaran hakim konstitusi yang diketua Suhartoyo (tengah) saat sidang uji formil UU TNI(MI/Usman Iskandar)

DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI, karena bukan merupakan prajurit dan tidak memiliki alasan kerugian konstitusional. Menurut Ardi, profesi sebagai mahasiswa, aktivis atau masyarakat biasa sekalipun tidak menghalangi seseorang untuk mengajukan pengujian terhadap sebuah undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Ia mengatakan sebuah undang-undang ketika diberlakukan berlaku mengikat terhadap semua orang tanpa kecuali. Namun, dalam pengujian terhadap sebuah undang-undang di MK perlu didalilkan kerugian konstitusional atau potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon. 

"Dalam konteks pembentukan UU TNI yang kami nilai dilakukan secara tidak akuntabel, transparan dan tidak sesuai dengan proses pembentukan aturan perundang-undangan, maka hal tersebut jelas merugikan hak konstitusional kami sebagai masyarakat Indonesia yang selama ini bekerja untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan," kata Ardi kepada Media Indonesia, Senin (23/6).

Ardi menjelaskan proses pembentukan aturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan aturan akan menciptakan aturan hukum yang bias kepentingan penguasa, bukan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Maka dari itu, uji formil terhadap revisi UU TNI dilakukan. 

"Prinsipnya tidak boleh ada batasan bagi siapapun untuk mengajukan pengujian terhadap sebuah undang-undang di MK baik uji formil maupun materil, karena sebuah undang-undang ketika diberlakukan akan mengikat semua orang, tidak hanya profesi mereka yang diatur dalam UU itu saja, seperti TNI misalnya," katanya.

Ia mengatakan profesi sebagai anggota TNI merupakan profesi terhormat karena mengabdi untuk bangsa dan negara. Untuk itulah anggota TNI digaji dan dipenuhi segala kebutuhannya oleh negara.

Ia mengatakan gaji dan pemenuhan segala kebutuhan prajurit TNI diambil dari pajak rakyat atau uang publik. Maka dari itu, segala pengaturan terkait dengan TNI harus ditujukan untuk kepentingan publik secara luas. 

"Publik sebagai pembayar pajak berhak mengontrol untuk apa pajak yang mereka bayarkan itu dipergunakan oleh negara, apakah berpotensi merusak sistem demokrasi dan negara hukum di Indonesia atau tidak. Di sinilah letak urgensi kepentingan publik terkait revisi UU TNI," pungkasnya. (Faj/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya