Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI, karena bukan merupakan prajurit dan tidak memiliki alasan kerugian konstitusional. Menurut Ardi, profesi sebagai mahasiswa, aktivis atau masyarakat biasa sekalipun tidak menghalangi seseorang untuk mengajukan pengujian terhadap sebuah undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Ia mengatakan sebuah undang-undang ketika diberlakukan berlaku mengikat terhadap semua orang tanpa kecuali. Namun, dalam pengujian terhadap sebuah undang-undang di MK perlu didalilkan kerugian konstitusional atau potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon.
"Dalam konteks pembentukan UU TNI yang kami nilai dilakukan secara tidak akuntabel, transparan dan tidak sesuai dengan proses pembentukan aturan perundang-undangan, maka hal tersebut jelas merugikan hak konstitusional kami sebagai masyarakat Indonesia yang selama ini bekerja untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan," kata Ardi kepada Media Indonesia, Senin (23/6).
Ardi menjelaskan proses pembentukan aturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan aturan akan menciptakan aturan hukum yang bias kepentingan penguasa, bukan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Maka dari itu, uji formil terhadap revisi UU TNI dilakukan.
"Prinsipnya tidak boleh ada batasan bagi siapapun untuk mengajukan pengujian terhadap sebuah undang-undang di MK baik uji formil maupun materil, karena sebuah undang-undang ketika diberlakukan akan mengikat semua orang, tidak hanya profesi mereka yang diatur dalam UU itu saja, seperti TNI misalnya," katanya.
Ia mengatakan profesi sebagai anggota TNI merupakan profesi terhormat karena mengabdi untuk bangsa dan negara. Untuk itulah anggota TNI digaji dan dipenuhi segala kebutuhannya oleh negara.
Ia mengatakan gaji dan pemenuhan segala kebutuhan prajurit TNI diambil dari pajak rakyat atau uang publik. Maka dari itu, segala pengaturan terkait dengan TNI harus ditujukan untuk kepentingan publik secara luas.
"Publik sebagai pembayar pajak berhak mengontrol untuk apa pajak yang mereka bayarkan itu dipergunakan oleh negara, apakah berpotensi merusak sistem demokrasi dan negara hukum di Indonesia atau tidak. Di sinilah letak urgensi kepentingan publik terkait revisi UU TNI," pungkasnya. (Faj/M-3)
SHI menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji hakim bukanlah hadiah tapi sebagai pengakuan konstitusional atas hak yang selama ini tertunda.
PROSES fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk meloloskan pejabat negara perlu dievaluasi. DPR RI dinilai sudah kebablasan dalam memaknai kewenangan
Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya berbunyi "Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Festival ini menjadi ajang bagi mahasiswa untuk menunjukkan kompetensi dalam menciptakan produk inovatif berbasis serat pangan dari bahan-bahan lokal Indonesia.
Dalam kegiatan ini dosen dan mahasiswa UMB tidak hanya menyampaikan materi edukatif mengenai energi terbarukan, tetapi juga mengadakan workshop instalasi panel surya.
Kondisi ketenagakerjaan saat ini mengalami penurunan sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan jumlah wirausaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved