Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Masa Jabatan Kades 8 Tahun Konstitusional

Devi Harahap
03/1/2025 13:21
Masa Jabatan Kades 8 Tahun Konstitusional
ilustrasi.(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 digelar pada Jumat (3/1) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya. 

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan dalam seluruh uraian pertimbangan hukum, permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e U 3/2024 telah kehilangan objek.

“Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny saat membacakan pertimbangannya. 

Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya berbunyi "Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Permohonan yang diajukan oleh (Muhammad Asri Anas (Pemohon I), Muhadi (Pemohon II), Arief Fadillah (Pemohon III), Wardin Wahid (Pemohon IV) itu salah satu perubahannya menggugat terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.

Selain itu, dalam pertimbangannya, Enny menjelaskan bahwa meskipun permohonan para Pemohon kehilangan objek, namun secara faktual masih menyisakan masalah konkret berkenaan dengan pengisian jabatan kepala desa. 

“Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya. 

Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi terpenuhinya kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir. 

“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusifitas masyarakat desa sera kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” jelas Enny. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya