Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI dan konsultan politik, Saiful Mujani mengingatkan bahwa partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, termasuk upaya mengubah sistem pemerintahan presidensial melalui pemilihan kepala daerah tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu sebenarnya adalah kekuatan politik yang tidak sanggup menjalankan demokrasi dan pemerintahan,” kata Saiful dalam diskusi ‘Kita Tolak Pilkada Tak Langsung’ di Jakarta pada Minggu (4/1).
Saiful menyebut, berdasarkan ketentuan konstitusi, MK memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik apabila terbukti melanggar prinsip dan dasar negara.
“Saya baru baca, ternyata MK bisa membubarkan partai dengan syarat-syarat tertentu jika melanggar konstitusi,” ujarnya.
Saiful menilai dorongan penerapan pilkada tidak langsung berpotensi menjadi pelanggaran serius karena bertentangan dengan sistem presidensial yang telah disepakati bersama dalam UUD 1945.
“Kalau prinsip yang sudah kita punya adalah sistem presidensial, lalu itu dilanggar, maka ancamannya jelas secara konstitusional,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa peluang perlawanan untuk menolak Pilkada tidak langsung melalui jalur politik formal semakin kecil sebab mayoritas elite politik menyepakati perubahan tersebut dan nihilnya pihak oposisi.
“Kalau dilihat di DPR, kekuatan politik yang menentang itu sangat terbatas. Artinya, kalau voting, pilkada langsung bisa hilang,” katanya.
Atas dasar itu, Saiful menekankan bahwa satu-satunya kekuatan yang dapat membendung upaya pelanggaran konstitusi tersebut adalah tekanan dari masyarakat.
“Kalau kita berharap pada kekuatan politik resmi, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan lain selain gerakan masyarakat untuk membendung kenekatan melawan konstitusi ini,” pungkasnya. (Dev/M-3)
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Suhartoyo juga menanggapi anggapan bahwa hakim yang diusulkan presiden atau DPR akan sulit bersikap independen. Ia menegaskan anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Rifqinizamy secara tegas menolak wacana kepala daerah ditunjuk langsung oleh Presiden. Menurutnya, penunjukan sepihak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI,
SHI menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji hakim bukanlah hadiah tapi sebagai pengakuan konstitusional atas hak yang selama ini tertunda.
PROSES fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk meloloskan pejabat negara perlu dievaluasi. DPR RI dinilai sudah kebablasan dalam memaknai kewenangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved