Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Indonesia Youth Epicentrum (IYE) atau Pusat Perkumpulan Pemuda Indonesia sekaligus Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen, sikap negarawan, dan seruan tanggung jawab moral (moral force) dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyoroti penegasan Kapolri bahwa institusi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap jajaran dan masyarakat Indonesia.
Founder Nasky Milenial Center itu menilai, pernyataan dan seruan moral force dari Kapolri menunjukkan bahwa fungsi dan kinerja Korps Bhayangkara harus diperkuat, bukan dilemahkan. Menurutnya, melemahkan Polri akan membahayakan independensi institusi serta stabilitas bangsa dan posisi Presiden.
“Pernyataan komitmen dan sikap negarawan Kapolri yang konsisten menjaga dan memperkuat fungsi Polri mendapat dukungan publik, serta sepenuhnya didukung seluruh fraksi Komisi III DPR RI melalui hasil keputusan rapat kerja bersama Kapolri dan jajarannya,” jelas Nasky dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Ia menyoroti, salah satu dari 8 poin keputusan raker Komisi III DPR RI bersama seluruh anggota fraksi dan Kapolri menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden. Keputusan ini dinilai bijaksana, tepat, sesuai amanah konstitusi, dan sejalan dengan amanat reformasi 1998.
“Oleh sebab itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami sepenuhnya mendukung dan mengawal keputusan Komisi III DPR RI sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” kata Nasky.
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta menegaskan bahwa penempatan Polri saat ini sesuai amanat UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII/2000, serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Posisi Polri di bawah Presiden adalah keputusan final dan sesuai konstitusi serta amanat reformasi. Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru menunjukkan kemunduran demokrasi dan inkonstitusional,” tegas Nasky.
Keputusan Komisi III DPR RI yang menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden patut diapresiasi dan didukung penuh. Langkah ini konstitusional, rasional, dan konsisten dalam menjaga amanat reformasi ketatanegaraan.
“Keputusan ini menunjukkan kehati-hatian Komisi III DPR RI dalam menyerap aspirasi publik dan menjaga arsitektur kelembagaan negara agar tidak terjebak eksperimen struktural yang bisa melemahkan efektivitas aparat penegak hukum,” imbuh Nasky.
Dia memaparkan capaian Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Polri telah bekerja maksimal, profesional, transparan, dan menjunjung nilai humanis dan presisi dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, serta menjaga stabilitas persatuan nasional.
Berdasarkan hasil survei dari beberapa lembaga, kata dia, menunjukkan bahwa Polri berkinerja sangat baik secara nasional dan internasional. Hasil ini merupakan kerja keras kolektif dan menjadi motivasi meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan pendekatan humanis ke depan.
Nasky menegaskan, implementasi penegakan hukum berorientasi HAM dan prinsip keadilan menjadi prioritas Polri. Penguatan peran Polri dalam merawat nilai demokrasi tercermin melalui pelayanan publik yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain itu, transformasi Polri memperkuat kapasitas internal institusi sekaligus mendukung visi besar pemerintahan Prabowo Subianto dalam menyukseskan programnya untuk masyarakat.
“Dengan demikian, keputusan rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri mencerminkan penghormatan terhadap amanat reformasi dan konstitusi, bukan sekadar pilihan politik jangka pendek,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Komisi III menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III DPR RI mendukung optimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri harus berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan kementerian. Penegasan ini didasari sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Sesuai perjalanan dan amanat reformasi, Tap MPR mengatur pemisahan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, dan TNI di bidang pertahanan. Tap ini jelas menyatakan Polri berada di bawah Presiden,” ujar Listyo.
Data akhir 2025 menunjukkan kinerja Polri mencapai 91,54%. Litbang Kompas (November 2025) menempatkan Polri sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya (peringkat 1) dan lembaga negara peringkat ke-3 dengan tingkat kepercayaan 78,2%.
Secara internasional, Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara. Keamanan malam hari: 83% responden merasa aman berjalan sendirian, menempatkan Indonesia di peringkat 25 dari 144 negara. (Cah/P-3)
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Lembaga think tank Rumah Politik Indonesia (RPI) mengungkapkan optimismenya terhadap transformasi besar yang akan dialami Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved