Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kapolri tidak menyentuh substansi perbaikan institusi kepolisian. Menurut dia, rapat tersebut lebih menyerupai panggung politik ketimbang forum serius membahas reformasi Polri.
Bambang mengatakan, jika memosisikan diri sebagai Kapolri, sikap menolak Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Kepolisian merupakan pilihan yang rasional. Pasalnya, selama 25 tahun terakhir Polri berada langsung di bawah Presiden dan kondisi tersebut dinilai cukup menguntungkan secara institusional.
“Masalahnya bukan hanya soal Polri berada di bawah siapa, tetapi bagaimana membangun sistem kepolisian yang lebih baik ke depan,” ujar Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Senin (26/1).
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen. Karena itu, rapat Komisi III DPR bersama Kapolri yang digelar sebelum komisi tersebut menyampaikan rekomendasi kepada Presiden dinilai janggal.
Bambang menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan kerja Komisi Reformasi Polri. Padahal, persoalan keamanan tidak bisa direduksi semata-mata sebagai persoalan kepolisian karena bersifat kompleks dan melibatkan banyak aspek di luar Polri.
“Wacana-wacana mendasar soal pembenahan sistem kepolisian justru tidak tampak dalam rapat tersebut. Yang terlihat lebih seperti panggung politik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik yang terjadi selama ini membuat kepolisian kerap dipersepsikan publik sebagai alat politik kekuasaan Presiden. Karena itu, agenda reformasi seharusnya diarahkan untuk membangun sistem yang menjamin Polri tetap fokus sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan.
Dalam konteks itu, Bambang menekankan pentingnya penguatan kontrol dan pengawasan eksternal, salah satunya melalui pembenahan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut dia, komposisi Kompolnas selama ini masih didominasi unsur pemerintah sehingga perannya cenderung sebatas alat legitimasi kebijakan Polri.
“Ke depan, pengawasan eksternal harus diperkuat kalau wacana Polri di bawah kementerian ditolak,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR seharusnya memanfaatkan rapat dengan Kapolri untuk membahas evaluasi kinerja Polri tahun 2025 serta outlook 2026, termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 yang menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan parlemen terhadap kepolisian.
“Kalau melihat pola ini, Komisi III DPR tidak sedang dalam rangka memperbaiki Polri, tetapi lebih mengamankan posisi dan status quo,” pungkas Bambang. (Far/P-3)
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan berasal dari dua kelompok yang berbasis di Yahukimo.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
Insiden tersebut sempat memicu eskalasi massa yang berujung pada kerusakan berbagai infrastruktur penting di sejumlah daerah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved