Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kapolri tidak menyentuh substansi perbaikan institusi kepolisian. Menurut dia, rapat tersebut lebih menyerupai panggung politik ketimbang forum serius membahas reformasi Polri.
Bambang mengatakan, jika memosisikan diri sebagai Kapolri, sikap menolak Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Kepolisian merupakan pilihan yang rasional. Pasalnya, selama 25 tahun terakhir Polri berada langsung di bawah Presiden dan kondisi tersebut dinilai cukup menguntungkan secara institusional.
“Masalahnya bukan hanya soal Polri berada di bawah siapa, tetapi bagaimana membangun sistem kepolisian yang lebih baik ke depan,” ujar Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Senin (26/1).
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen. Karena itu, rapat Komisi III DPR bersama Kapolri yang digelar sebelum komisi tersebut menyampaikan rekomendasi kepada Presiden dinilai janggal.
Bambang menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan kerja Komisi Reformasi Polri. Padahal, persoalan keamanan tidak bisa direduksi semata-mata sebagai persoalan kepolisian karena bersifat kompleks dan melibatkan banyak aspek di luar Polri.
“Wacana-wacana mendasar soal pembenahan sistem kepolisian justru tidak tampak dalam rapat tersebut. Yang terlihat lebih seperti panggung politik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik yang terjadi selama ini membuat kepolisian kerap dipersepsikan publik sebagai alat politik kekuasaan Presiden. Karena itu, agenda reformasi seharusnya diarahkan untuk membangun sistem yang menjamin Polri tetap fokus sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan.
Dalam konteks itu, Bambang menekankan pentingnya penguatan kontrol dan pengawasan eksternal, salah satunya melalui pembenahan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut dia, komposisi Kompolnas selama ini masih didominasi unsur pemerintah sehingga perannya cenderung sebatas alat legitimasi kebijakan Polri.
“Ke depan, pengawasan eksternal harus diperkuat kalau wacana Polri di bawah kementerian ditolak,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR seharusnya memanfaatkan rapat dengan Kapolri untuk membahas evaluasi kinerja Polri tahun 2025 serta outlook 2026, termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 yang menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan parlemen terhadap kepolisian.
“Kalau melihat pola ini, Komisi III DPR tidak sedang dalam rangka memperbaiki Polri, tetapi lebih mengamankan posisi dan status quo,” pungkas Bambang. (Far/P-3)
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Insiden tersebut sempat memicu eskalasi massa yang berujung pada kerusakan berbagai infrastruktur penting di sejumlah daerah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved