Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kapolri tidak menyentuh substansi perbaikan institusi kepolisian. Menurut dia, rapat tersebut lebih menyerupai panggung politik ketimbang forum serius membahas reformasi Polri.
Bambang mengatakan, jika memosisikan diri sebagai Kapolri, sikap menolak Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Kepolisian merupakan pilihan yang rasional. Pasalnya, selama 25 tahun terakhir Polri berada langsung di bawah Presiden dan kondisi tersebut dinilai cukup menguntungkan secara institusional.
“Masalahnya bukan hanya soal Polri berada di bawah siapa, tetapi bagaimana membangun sistem kepolisian yang lebih baik ke depan,” ujar Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Senin (26/1).
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen. Karena itu, rapat Komisi III DPR bersama Kapolri yang digelar sebelum komisi tersebut menyampaikan rekomendasi kepada Presiden dinilai janggal.
Bambang menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan kerja Komisi Reformasi Polri. Padahal, persoalan keamanan tidak bisa direduksi semata-mata sebagai persoalan kepolisian karena bersifat kompleks dan melibatkan banyak aspek di luar Polri.
“Wacana-wacana mendasar soal pembenahan sistem kepolisian justru tidak tampak dalam rapat tersebut. Yang terlihat lebih seperti panggung politik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik yang terjadi selama ini membuat kepolisian kerap dipersepsikan publik sebagai alat politik kekuasaan Presiden. Karena itu, agenda reformasi seharusnya diarahkan untuk membangun sistem yang menjamin Polri tetap fokus sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan.
Dalam konteks itu, Bambang menekankan pentingnya penguatan kontrol dan pengawasan eksternal, salah satunya melalui pembenahan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut dia, komposisi Kompolnas selama ini masih didominasi unsur pemerintah sehingga perannya cenderung sebatas alat legitimasi kebijakan Polri.
“Ke depan, pengawasan eksternal harus diperkuat kalau wacana Polri di bawah kementerian ditolak,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR seharusnya memanfaatkan rapat dengan Kapolri untuk membahas evaluasi kinerja Polri tahun 2025 serta outlook 2026, termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 yang menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan parlemen terhadap kepolisian.
“Kalau melihat pola ini, Komisi III DPR tidak sedang dalam rangka memperbaiki Polri, tetapi lebih mengamankan posisi dan status quo,” pungkas Bambang. (Far/P-3)
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved