Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan. Pernyataan ini merespons munculnya usulan terkait penempatan kelembagaan Polri di bawah kementerian. Listyo menekankan bahwa posisi Polri saat ini merupakan amanat reformasi yang telah dikukuhkan melalui Ketetapan (TAP) MPR. Hal tersebut mengatur pemisahan peran secara jelas antara Polri di bidang keamanan dan TNI di bidang pertahanan.
"Sesuai dengan perjalanan dan amanat reformasi, sudah jelas diatur dalam TAP MPR bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas di bidang keamanan dan berada di bawah Presiden," ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Listyo mengapresiasi dukungan dari DPR RI yang mempertegas kedudukan Polri sebagai alat negara yang independen dari struktur kementerian. Ia memastikan bahwa seluruh jajaran kepolisian solid dalam mempertahankan posisi kelembagaan yang ada saat ini.
"Sudah jelas dan tegas, kami di Polri semuanya satu suara dalam hal itu. Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian," kata Listyo.
Listyo menjelaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden diikuti dengan mekanisme pengawasan yang melibatkan legislatif. Mengingat tugas Polri yang bersentuhan langsung dengan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum bagi masyarakat, maka peran DPR menjadi penting dalam proses pengawasan.
"Untuk melaksanakan mekanisme check and balances, peran persetujuan DPR tetap diperlukan. Kami institusi Polri memegang teguh amanat reformasi tersebut dan menghormati sejarah yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan salah satu poin krusial dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah mengenai struktur kelembagaan Polri. Yusril mengungkapkan munculnya gagasan agar Polri berada di bawah naungan kementerian, serupa dengan posisi TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
"Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Ada yang ingin tetap seperti saat ini, ada juga yang mengusulkan di bawah kementerian. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif kepada Presiden," tuturnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan revisi Undang-Undang Kepolisian perlu segera dibahas terlebih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan jabatan sipil bagi anggota Polri. Menurutnya, setelah rekomendasi diterima Presiden, pemerintah harus segera merumuskan rancangan perubahan UU tersebut.
"Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang," pungkas Yusril. (E-3)
Lembaga think tank Rumah Politik Indonesia (RPI) mengungkapkan optimismenya terhadap transformasi besar yang akan dialami Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya.
KOMITE Pemilih Indonesia menilai sudah saatnya dilakukan reformasi terhadap Polri. Salah satu langkah mendesak, kata dia, menempatkan kepolisian di bawah kementerian
KETUA DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengaku tak mempermasalahkan wacana soal Polri di bawah Kemendagri ditolak banyak pihak, termasuk mayoritad fraksi di Komisi III DPR.
GAGASAN menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI merupakan langkah mundur. Polri diminta tetap independen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved