Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Yusril Ungkap Ada Usulan Polri di Bawah Kementerian

Rahmatul Fajri
21/1/2026 16:32
Yusril Ungkap Ada Usulan Polri di Bawah Kementerian
Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra(Dok.MI)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian. Usul itu berasal dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Ya kalau dikatakan perdebatan sih tidak sebenarnya, tapi ada ide-ide, ada yang tetap ingin mempertahankan struktur Kepolisian tetap seperti sekarang. Ada juga pikiran-pikiran yang menghendaki Kepolisian itu memiliki kementerian yang menaungi. Katakanlah seperti TNI yang memiliki Kementerian Pertahanan untuk menangani masalah personel, anggaran, dan persenjataan," ujar Yusril melalui keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Yusril menjelaskan dalam ide tersebut, urusan administratif seperti anggaran dan pengadaan akan dikoordinasikan oleh kementerian, sementara tugas pokok penegakan hukum tetap berada di bawah komando Kapolri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Namun, Yusril mencatat adanya pandangan berbeda yang menilai karakteristik Polri tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan TNI. Perbedaan utamanya terletak pada anggaran, peralatan dan tugas pokok instansi.

"Walaupun juga ada pikiran-pikiran mengatakan begini, tidak mesti harus sama antara Kepolisian dengan TNI. TNI itu kenapa alat-alatnya itu harus di bawah Kementerian Pertahanan, oleh karena alat-alat itu beda, jadi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, itu peralatannya itu beda-beda, dan karena itu ada badan pengkajian, dan pengadaan dana itu dilakukan oleh Kementerian Pertahanan. Tapi kalau Kepolisian kan sebenarnya alat-alatnya sama, sama dan karena itu ya bisa langsung ditangani oleh Kepolisian itu sendiri, termasuk juga pembahasan anggaran dengan DPR," katanya.

Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait ide mana yang akan diambil. Komisi Percepatan Reformasi Polri berencana menyajikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dipilih.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan struktur Polri merupakan langkah besar yang melibatkan landasan hukum setingkat Undang-Undang.

"Pada akhirnya yang memutuskan adalah Presiden bersama DPR. Karena meski tugas pokok Polri diatur dalam UUD 1945, perincian strukturnya harus dituangkan dalam Undang-Undang. Jadi yang bisa mengubah itu hanya Presiden dan DPR," pungkas Yusril. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya