Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian dinilai berpotensi mengganggu proses penegakan hukum dan stabilitas keamanan nasional.
Semestinya, wacana tersebut dilihat berdasarkan tingkat kepuasan dan rasa aman masyarakat terhadap kinerja Polri.
Sebab, berdasarkan hasil survei dan riset internasional menunjukkan tingkat keamanan Indonesia berada pada posisi sangat baik dibandingkan dengan negara lain yang menempatkan kepolisiannya di bawah kementerian.
"Kita harus menilai dari rasa aman yang tercipta terhadap masyarakat sebagai warga negara. Kami mendapat survei, research, Gallup Law and Order, Indonesia mendapatkan skor 89/100 sebagai negara dengan tingkat keamanan sangat tinggi atau peringkat 19 dari 144 negara," ujar Ketua Umum DPN Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) Pablo Benua, di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Itu artinya, lanjut dia, masyarakat merasa aman ketika melaksanakan aktivitas, termasuk berjalan sendirian di malam hari.
"Peringkat kita ada di atas negara-negara seperti Inggris, Perancis, Jepang, dan negara lain yang kepolisiannya di bawah kementerian," imbuh dia.
Ia juga merespons anggapan Polri akan lebih mudah diawasi jika berada di bawah kementerian. Dia menilai narasi tersebut justru keliru dan berbahaya bagi independensi penegakan hukum.
"Itu narasi yang salah, mengapa demikian? Jika polri berada di bawah kementerian, maka dapat kita sebut rawan terjadi politisasi berbasis anggaran," ujar Pablo.
Karena itu, ucap dia, KNAI secara tegas mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden demi menjaga independensi dan stabilitas keamanan nasional.
"Kami sangat menolak jika polri berada di bawah kementerian dan kita mendukung Polri berada independen di bawah presiden. Sebab, negara kita menganut paham presidensial, yakni di dalam sistem presidensial, presiden bertanggung jawab atas keamanan nasional," pungkasnya.(H-2)
WACANA menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian dinilai tidak relevan dengan arah reformasi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved