Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan di bawah kementerian. Penegasan ini didasari oleh perjalanan sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor VII/MPR/2000.
Penolakan Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR ini mendapat apresiasi berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma. Gusma menyebut fokus utama yang lebih mendesak saat ini terus memperkuat dan meningkatkan kinerja dan tata kerja, bukan mengubah posisi kelembagaan secara struktural.
“Yang krusial hari ini adalah bagaimana memperkuat kinerja dan pelayanan Polri kepada masyarakat, baik dari segi profesionalisme, integritas, maupun pola kerja yang lebih transparan dan akuntabel. Perubahan struktur tanpa pembenahan kinerja justru tidak menyentuh akar persoalan,” kata Gusma dalam keterangannya, Senin (26/1).
Gusma menilai, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan. Menurutnya, garis komando langsung antara Presiden dan Kapolri selama ini merupakan bagian penting dari prinsip netralitas dan independensi Polri.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka rantai komando antara Presiden dan Polri akan menjadi lebih panjang dan berpotensi tidak efektif. Ini dapat menghambat kecepatan pengambilan keputusan, terutama dalam situasi krisis yang membutuhkan respons cepat,” tegasnya.
Gusma mengingatkan bahwa Polri memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan nasional, penegakan hukum, dan stabilitas politik. Oleh karena itu, Polri perlu tetap berada langsung di bawah Presiden agar tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan sektoral dan elite politik di tingkat kementerian.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian juga berisiko membuka ruang intervensi politik yang lebih besar dalam tugas-tugas kepolisian. Ini bisa mengganggu prinsip netralitas aparat penegak hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gusma menekankan bahwa agenda perbaikan dan penguatan seharusnya diarahkan pada pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kecepatan sistem pelayanan publik di tubuh Polri.
“Reformasi bukan soal memindahkan struktur, tetapi memastikan Polri semakin profesional, dipercaya publik, dan benar-benar hadir melayani masyarakat. Salah satunya, dengan meningkatkan survei kepercayaan publik terhadap Polri dimana saat ini Polri termasuk 3 besar lembaga yang dipercaya masyarakat," pungkas Gusma. (Yon/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved