Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan di bawah kementerian. Penegasan ini didasari oleh perjalanan sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor VII/MPR/2000.
Penolakan Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR ini mendapat apresiasi berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma. Gusma menyebut fokus utama yang lebih mendesak saat ini terus memperkuat dan meningkatkan kinerja dan tata kerja, bukan mengubah posisi kelembagaan secara struktural.
“Yang krusial hari ini adalah bagaimana memperkuat kinerja dan pelayanan Polri kepada masyarakat, baik dari segi profesionalisme, integritas, maupun pola kerja yang lebih transparan dan akuntabel. Perubahan struktur tanpa pembenahan kinerja justru tidak menyentuh akar persoalan,” kata Gusma dalam keterangannya, Senin (26/1).
Gusma menilai, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan. Menurutnya, garis komando langsung antara Presiden dan Kapolri selama ini merupakan bagian penting dari prinsip netralitas dan independensi Polri.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka rantai komando antara Presiden dan Polri akan menjadi lebih panjang dan berpotensi tidak efektif. Ini dapat menghambat kecepatan pengambilan keputusan, terutama dalam situasi krisis yang membutuhkan respons cepat,” tegasnya.
Gusma mengingatkan bahwa Polri memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan nasional, penegakan hukum, dan stabilitas politik. Oleh karena itu, Polri perlu tetap berada langsung di bawah Presiden agar tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan sektoral dan elite politik di tingkat kementerian.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian juga berisiko membuka ruang intervensi politik yang lebih besar dalam tugas-tugas kepolisian. Ini bisa mengganggu prinsip netralitas aparat penegak hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gusma menekankan bahwa agenda perbaikan dan penguatan seharusnya diarahkan pada pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kecepatan sistem pelayanan publik di tubuh Polri.
“Reformasi bukan soal memindahkan struktur, tetapi memastikan Polri semakin profesional, dipercaya publik, dan benar-benar hadir melayani masyarakat. Salah satunya, dengan meningkatkan survei kepercayaan publik terhadap Polri dimana saat ini Polri termasuk 3 besar lembaga yang dipercaya masyarakat," pungkas Gusma. (Yon/P-3)
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Sejak akhir tahun lalu masyarakat sipil telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi DPR dan pemerintah.
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved