Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan di bawah kementerian. Penegasan ini didasari oleh perjalanan sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor VII/MPR/2000.
Penolakan Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR ini mendapat apresiasi berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma. Gusma menyebut fokus utama yang lebih mendesak saat ini terus memperkuat dan meningkatkan kinerja dan tata kerja, bukan mengubah posisi kelembagaan secara struktural.
“Yang krusial hari ini adalah bagaimana memperkuat kinerja dan pelayanan Polri kepada masyarakat, baik dari segi profesionalisme, integritas, maupun pola kerja yang lebih transparan dan akuntabel. Perubahan struktur tanpa pembenahan kinerja justru tidak menyentuh akar persoalan,” kata Gusma dalam keterangannya, Senin (26/1).
Gusma menilai, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan. Menurutnya, garis komando langsung antara Presiden dan Kapolri selama ini merupakan bagian penting dari prinsip netralitas dan independensi Polri.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka rantai komando antara Presiden dan Polri akan menjadi lebih panjang dan berpotensi tidak efektif. Ini dapat menghambat kecepatan pengambilan keputusan, terutama dalam situasi krisis yang membutuhkan respons cepat,” tegasnya.
Gusma mengingatkan bahwa Polri memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan nasional, penegakan hukum, dan stabilitas politik. Oleh karena itu, Polri perlu tetap berada langsung di bawah Presiden agar tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan sektoral dan elite politik di tingkat kementerian.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian juga berisiko membuka ruang intervensi politik yang lebih besar dalam tugas-tugas kepolisian. Ini bisa mengganggu prinsip netralitas aparat penegak hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gusma menekankan bahwa agenda perbaikan dan penguatan seharusnya diarahkan pada pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kecepatan sistem pelayanan publik di tubuh Polri.
“Reformasi bukan soal memindahkan struktur, tetapi memastikan Polri semakin profesional, dipercaya publik, dan benar-benar hadir melayani masyarakat. Salah satunya, dengan meningkatkan survei kepercayaan publik terhadap Polri dimana saat ini Polri termasuk 3 besar lembaga yang dipercaya masyarakat," pungkas Gusma. (Yon/P-3)
DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik Komisi III DPR RI yang menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Adies Kadir menyampaikan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Irma menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait keterbatasan dokter spesialis maupun subspesialis yang berdampak pada tidak optimalnya akses pelayanan kesehatan.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved