Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Draf RUU Perampasan Aset Mulai Disusun, DPR Buka Tahap Awal Pembahasan

Devi Harahap
24/2/2026 12:00
Draf RUU Perampasan Aset Mulai Disusun, DPR Buka Tahap Awal Pembahasan
Ilustrasi(MI/seno)

DRAF naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mulai disusun oleh DPR RI. Proses awal tersebut kini tengah dilakukan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Komisi III DPR RI saat ini telah masuk pada tahap penyusunan draf naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.

“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco di Jakarta, Senin (23/2).

Dasco menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen DPR RI sebelumnya yang menyepakati pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dimulai setelah rampungnya pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini juga kemudian dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” kata Dasco, yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan.

Ia menambahkan, DPR RI berencana membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan formal di parlemen.

“Untuk itu, DPR RI akan segera mengadakan partisipasi publik untuk penyusunan RUU Perampasan Aset, hingga kemudian masuk ke tahapan pembahasan,” ujarnya.

Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.

“Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai regulasi tersebut akan memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2).

Menurut Budi, dukungan KPK didasarkan pada praktik penegakan hukum yang selama ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana,” katanya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya