Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
DRAF naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mulai disusun oleh DPR RI. Proses awal tersebut kini tengah dilakukan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Komisi III DPR RI saat ini telah masuk pada tahap penyusunan draf naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco di Jakarta, Senin (23/2).
Dasco menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen DPR RI sebelumnya yang menyepakati pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dimulai setelah rampungnya pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ini juga kemudian dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” kata Dasco, yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan.
Ia menambahkan, DPR RI berencana membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan formal di parlemen.
“Untuk itu, DPR RI akan segera mengadakan partisipasi publik untuk penyusunan RUU Perampasan Aset, hingga kemudian masuk ke tahapan pembahasan,” ujarnya.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
“Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai regulasi tersebut akan memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2).
Menurut Budi, dukungan KPK didasarkan pada praktik penegakan hukum yang selama ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana,” katanya.(H-2)
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemendikdasmen bersama Komisi X DPR RI akan segera melakukan uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Percepatan pembahasan 15 Perda kekhususan Jakarta ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sebuah langkah strategis untuk mitigasi perubahan iklim dan ketahanan pangan berbasis kearifan lokal di Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai dilakukan Yayasan Barakat Lembata.
Draf naskah akademik maupun masukan masyarakat tidak pernah dipublikasikan secara terbuka di situs resmi DPR atau kanal YouTube DPR.
Sebagaimana diketahui, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi diketahui masih cukup tinggi.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
SITUASI geopolitik dunia yang semakin memanas di kawasan Timur Tengah harus menjadi alarm serius bagi Indonesia untuk segera memperkuat kemandirian energi nasional.
Kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui anggaran negara, hak guru untuk menerima TPG harus tepat waktu.
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved