Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD DKI Jakarta bakal fokus dalam pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) kekhususan Jakarta. Legislatif Kebon Sirih pun menggandeng sejumlah perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, sebanyak 15 perguruan tinggi akan dilibatkan untuk menyusun naskah akademik, masing-masing untuk satu rancangan perda.
Percepatan pembahasan 15 Perda kekhususan Jakarta ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kita akan kerja sama dengan 15 kampus, satu kampus untuk satu Perda," kata Khoirudin di Jakarta, pada Kamis (11/9).
Perda tersebut akan menjadi payung hukum pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI.
Politikus PKS ini mengatakan, pihaknya masih menunggu draf maupun naskah akademik untuk segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Saya sudah dua kali rapim dengan mengundang eksekutif agar menyiapkan itu," imbuhnya.
Menurut dia, pemerintah pusat memberikan waktu dua tahun untuk merampungkan seluruh Perda kekhususan tersebut. Karena itu, DPRD akan menggelar pembahasan secara maraton dengan target selesai pada 2026.
"Mudah-mudahan bisa terkejar. Paling tidak sebelum tenggat berakhir, kita sudah selesaikan 15 Perda sebagai kelebihan kekhususan Jakarta," ucapnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan Jakarta kewenangan mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat.
Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan.
Selain itu juga meliputi kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, hingga ketenagakerjaan.
Dengan kewenangan tersebut, Jakarta diharapkan dapat mengoptimalkan otonomi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah tidak lagi menyandang status ibu kota. (Far/P-3)
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemendikdasmen bersama Komisi X DPR RI akan segera melakukan uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sebuah langkah strategis untuk mitigasi perubahan iklim dan ketahanan pangan berbasis kearifan lokal di Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai dilakukan Yayasan Barakat Lembata.
Draf naskah akademik maupun masukan masyarakat tidak pernah dipublikasikan secara terbuka di situs resmi DPR atau kanal YouTube DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved