Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UU Cipta Kerja Banyak Digugat ke MK, Pengamat Soroti Buruknya Naskah Akademik Legislasi

Devi Harahap
16/10/2025 17:26
UU Cipta Kerja Banyak Digugat ke MK, Pengamat Soroti Buruknya Naskah Akademik Legislasi
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh memimpin sidang(MI/Usman Iskandar)

GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hingga pertengahan 2025, puluhan permohonan uji materi telah diajukan berbagai kalangan. Gugatan-gugatan itu umumnya menyoroti dampak negatif Omnibus Law Cipta Kerja terhadap tata kelola lingkungan, hak pekerja, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring menilai sejak awal sektor lingkungan dalam Omnibus Law Cipta Kerja sarat dengan problematika dan berpotensi membawa konsekuensi serius terhadap implementasi kebijakan lingkungan di Indonesia.

Naskah akademik yang mendasari UU Cipta Kerja ini adalah salah satu yang terburuk. Ia tidak menjelaskan secara komprehensif mengapa omnibus law ini harus ada, dan tidak menjawab persoalan lingkungan yang nyata,” ujar Dodo pada Kamis (16/10). 

Menurut Raynaldo, UU Cipta Kerja telah memangkas sejumlah ketentuan penting dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Namun sayangnya, minim akan partisipasi publik salah satunya dalam penilaian Amdal.

“Masalahnya, partisipasi masyarakat dihapuskan dari proses penilaian Amdal. Padahal, masyarakatlah yang akan terdampak langsung oleh proyek yang berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembuatan UU yang dibentuk dengan pola omnibus itu juga dinilai tidak melibatkan partisipasi publik khususnya masyarakat terdampak, sehingga keputusan tersebut menjadi rawan disalahgunakan.

“Kalau partisipasi publik dihapus, maka potensi pelanggaran hak lingkungan akan semakin besar. Amdal yang dihasilkan pun akan menjadi dokumen yang lemah secara substansi,” ujarnya menambahkan.

Raynaldo menilai, sejak awal UU Cipta Kerja telah gagal memenuhi prinsip good environmental governance yang mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

“Gugatan-gugatan yang masuk ke MK seharusnya dibaca sebagai sinyal kuat dari publik bahwa Omnibus Law ini tidak boleh menjadi alat deregulasi yang mengorbankan lingkungan dan hak rakyat,” pungkasnya. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik