Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga pertengahan 2025, puluhan permohonan uji materi telah diajukan berbagai kalangan. Gugatan-gugatan itu umumnya menyoroti dampak negatif Omnibus Law Cipta Kerja terhadap tata kelola lingkungan, hak pekerja, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring menilai sejak awal sektor lingkungan dalam Omnibus Law Cipta Kerja sarat dengan problematika dan berpotensi membawa konsekuensi serius terhadap implementasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
“Naskah akademik yang mendasari UU Cipta Kerja ini adalah salah satu yang terburuk. Ia tidak menjelaskan secara komprehensif mengapa omnibus law ini harus ada, dan tidak menjawab persoalan lingkungan yang nyata,” ujar Dodo pada Kamis (16/10).
Menurut Raynaldo, UU Cipta Kerja telah memangkas sejumlah ketentuan penting dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Namun sayangnya, minim akan partisipasi publik salah satunya dalam penilaian Amdal.
“Masalahnya, partisipasi masyarakat dihapuskan dari proses penilaian Amdal. Padahal, masyarakatlah yang akan terdampak langsung oleh proyek yang berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembuatan UU yang dibentuk dengan pola omnibus itu juga dinilai tidak melibatkan partisipasi publik khususnya masyarakat terdampak, sehingga keputusan tersebut menjadi rawan disalahgunakan.
“Kalau partisipasi publik dihapus, maka potensi pelanggaran hak lingkungan akan semakin besar. Amdal yang dihasilkan pun akan menjadi dokumen yang lemah secara substansi,” ujarnya menambahkan.
Raynaldo menilai, sejak awal UU Cipta Kerja telah gagal memenuhi prinsip good environmental governance yang mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
“Gugatan-gugatan yang masuk ke MK seharusnya dibaca sebagai sinyal kuat dari publik bahwa Omnibus Law ini tidak boleh menjadi alat deregulasi yang mengorbankan lingkungan dan hak rakyat,” pungkasnya. (Dev/M-3)
Kemendikdasmen bersama Komisi X DPR RI akan segera melakukan uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Percepatan pembahasan 15 Perda kekhususan Jakarta ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sebuah langkah strategis untuk mitigasi perubahan iklim dan ketahanan pangan berbasis kearifan lokal di Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai dilakukan Yayasan Barakat Lembata.
Draf naskah akademik maupun masukan masyarakat tidak pernah dipublikasikan secara terbuka di situs resmi DPR atau kanal YouTube DPR.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Serangkaian bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan hidup harus menjadi peringatan serius bagi negara untuk memperkuat perlindungan lingkungan dalam konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved