Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mencabut 28 izin perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan serta memiliki keterkaitan dengan kerusakan lingkungan dan dampak bencana. Pencabutan izin tersebut mencakup sektor kehutanan dan non-kehutanan yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut, disusun per kategori dan wilayah:
Aceh (3 Unit)
Sumatra Barat (6 Unit)
Sumatra Utara (13 Unit)
Aceh (2 Unit)
Sumatra Utara (2 Unit)
Sumatra Barat (2 Unit)
Pencabutan izin ini merupakan langkah cepat Presiden, Prabowo Subianto, untuk menegaskan komitmen negara terhadap penegakan hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam. Setelah sanksi administratif dijatuhkan, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses pidana.
Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita, menjelaskan bahwa sebelum pencabutan dilakukan, Satgas PKH telah melaksanakan investigasi dan audit mendalam terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Seluruh data hasil investigasi dan audit Satgas PKH akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk kementerian yang membidangi lingkungan hidup, agraria dan tata ruang, energi dan sumber daya mineral, serta kementerian keuangan, bersama kepolisian dan kejaksaan. (Z-10)
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 perizinan berusaha di Sumatra harus dipandang sebagai langkah awal, bukan akhir.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik.
Industri kehutanan nasional dinilai tengah memasuki fase transisi yang menuntut pembaruan model bisnis dan penguatan kolaborasi berbasis ilmu pengetahuan.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved