Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

28 Perusahaan Kehutanan dan Non-Kehutanan Dicabut Izinnya, Berikut Daftarnya!

M Ilham Ramadhan Avisena
21/1/2026 13:18
28 Perusahaan Kehutanan dan Non-Kehutanan Dicabut Izinnya, Berikut Daftarnya!
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.(Antara)

PEMERINTAH mencabut 28 izin perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan serta memiliki keterkaitan dengan kerusakan lingkungan dan dampak bencana. Pencabutan izin tersebut mencakup sektor kehutanan dan non-kehutanan yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut, disusun per kategori dan wilayah:

Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh (3 Unit)

  • PT Aceh Nusa Indrapuri
  • PT Rimba Timur Sentosa
  • PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit)

  • PT Minas Pagai Lumber
  • PT Biomass Andalan Energi
  • PT Bukit Raya Mudisa
  • PT Dhara Silva Lestari
  • PT Sukses Jaya Wood
  • PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit)

  • PT Anugerah Rimba Makmur
  • PT Barumun Raya Padang Langkat
  • PT Gunung Raya Utama Timber
  • PT Hutan Barumun Perkasa
  • PT Multi Sibolga Timber
  • PT Panei Lika Sejahtera
  • PT Putra Lika Perkasa
  • PT Sinar Belantara Indah
  • PT Sumatera Riang Lestari
  • PT Sumatera Sylva Lestari
  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  • PT Teluk Nauli
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk.

6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh (2 Unit)

  • PT Ika Bina Agro Wisesa
  • CV Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 Unit)

  • PT Agincourt Resources
  • PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 Unit)

  • PT Perkebunan Pelalu Raya
  • PT Inang Sari

Pencabutan izin ini merupakan langkah cepat Presiden, Prabowo Subianto, untuk menegaskan komitmen negara terhadap penegakan hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam. Setelah sanksi administratif dijatuhkan, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses pidana.

Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita, menjelaskan bahwa sebelum pencabutan dilakukan, Satgas PKH telah melaksanakan investigasi dan audit mendalam terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Seluruh data hasil investigasi dan audit Satgas PKH akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk kementerian yang membidangi lingkungan hidup, agraria dan tata ruang, energi dan sumber daya mineral, serta kementerian keuangan, bersama kepolisian dan kejaksaan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya