Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama menyampaikan hingga kini pembahasan formal RUU Pemilu belum menunjukkan perkembangan berarti, meski revisi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
“RUU Pemilu harus segera dibahas secara formal. Jangan hanya berhenti pada wacana publik atau perdebatan elite politik, sementara proses legislasi resminya belum berjalan jelas,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Heroik, sejak akhir tahun lalu masyarakat sipil telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi DPR dan pemerintah. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), atau Komisi II DPR.
“Kita sudah beberapa kali diundang dalam rapat dengar pendapat umum, tetapi sampai sekarang belum terlihat draft resmi, naskah akademik, maupun rumusan pasal yang akan dibahas. Ini yang membuat kami khawatir,” katanya.
Heroik menilai, pengalaman revisi UU Pemilu sebelumnya selalu dilakukan mepet dengan tahapan pemilu, sehingga berdampak pada kesiapan teknis penyelenggara. Ia mencontohkan, dalam sejumlah pemilu sebelumnya, jarak antara pengesahan UU dan dimulainya tahapan hanya hitungan bulan, bahkan pernah kurang dari satu bulan.
“Kalau revisi selalu dilakukan mendekati tahapan, penyelenggara akan bekerja dalam situasi tergesa-gesa. Selain itu, ruang partisipasi publik juga menjadi sangat sempit,” tegasnya.
Heroik juga menyoroti dampak keterlambatan revisi terhadap banyaknya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menjelang Pemilu 2024, jumlah judicial review meningkat signifikan dan sebagian diputus saat tahapan sudah berjalan.
“Ketika putusan MK keluar di tengah tahapan, konfigurasi aturan bisa berubah. Ini tentu memengaruhi kepastian hukum dan stabilitas proses pemilu,” jelasnya.
Perludem menekankan tiga aspek utama yang perlu segera dibahas. Pertama, desain sistem pemilu, termasuk perdebatan mengenai ambang batas parlemen. Kedua, restrukturisasi kelembagaan penyelenggara pemilu, baik dari sisi rekrutmen maupun fungsi kewenangan. Ketiga, manajemen tahapan dan penegakan hukum pemilu.
Terkait kelembagaan, ia mengingatkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur pembentukan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Sementara masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini akan berakhir pada April mendatang.
“Artinya, kalau dihitung mundur, waktu kita hanya sekitar enam bulan. Pertanyaannya, apakah cukup membahas revisi secara menyeluruh dalam waktu sesingkat itu?” ujar Heroik.
Ia juga mengkritik perdebatan soal ambang batas parlemen yang ramai di ruang publik namun belum dibarengi pembahasan resmi di DPR.
“Perdebatan soal menaikkan atau menurunkan parliamentary threshold seharusnya dibahas dalam forum resmi pembentuk undang-undang, bukan sekadar perang wacana di media,” katanya.
Atas dasar itu, Perludem mendorong DPR dan pemerintah segera menentukan mekanisme pembahasan RUU Pemilu secara terbuka dan partisipatif. “Semakin lama ditunda, semakin sempit waktu yang kita miliki. Revisi UU Pemilu bukan hanya soal teknis pemilu, tapi menyangkut kualitas demokrasi dan kepastian hukum ke depan,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved